KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menerima Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Sula atas tersangka Maoria, SE alias Ode (59)dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap korban istrinya sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Negeri Kepulauan Sula Priya Agung Jatmiko, S.H., M.H.melalui Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dimas Prayoga saat diwawancarai dikantornya, Rabu (6/11/24)
“Pihaknya mengatakan pelaksanaan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka Ode dari Penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Sula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan hasil penelitian seluruh syarat Formil dan Materiil terpenuhi sehingga Berkas Perkara dinyatakan Lengkap (P-21), ” ujarnya.
Lebih lanjut, Dimas, mengungkapkan kejadian berawal saat tersangka Ode melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga terhadap istrinya sendiri
Tersangka Ode yang beralamat di Desa Fagudu Kecamatan Sanana ditahan di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana selama 20 hari ke depan, untuk selanjutnya menunggu Pelimpahan berkas Perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Sanana
Dalam kasus ini tersangka Ode di jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun, “tindasnya. [dn]