Kades Jadi Tersangka,Datangi Kantor DPRD Belitung

  • Whatsapp

Hal ini diungkapkan oleh Sumarta sebagai ketua Tim Pengelola Dana Bantuan dari PT HRB, Sumartak, Senin (28/11) diruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Belitung, ketika melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Belitung.

“Termasuk juga kami minta izin perusahaan itu ditinjau ulang. Karena itu sudah membuat keresahan kepada masyarakat. Kami sudah menyurati perihal ini kepada Bupati, tapi sampai hari ini (kemarin — red) tidak ada tindaklanjut,” ungkap Sumartak.

Semua ini berawal saat Kepala Desa Air Seruk dipanggil Kejari Belitung sebagai tersangka,puluhan warga Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung kemarin mendatangi Gedung wakil rakyat. Kehadiran warga ini, dihadiri langsung oleh seluruh perangkat Desa Air Seruk, dan Kepala Desa (Kades) Air Seruk, Sukardi.

Masyarakat menyampaikan sebuah kronologi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, terkait Kades Air Seruk, Sukardi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa Air Seruk.

img_20161128_113447

Selain itu, maksud dari tujuan mereka juga meminta perlindungan kepada wakil rakyat. Sehingga perihal kasus tindak pidana korupsi tersebut, bisa terselamatkan lantaran dianggap hanya kesalahan administrasi.

Sumarta sendiri, dalam perihal kasus itu terlibat sebagai saksi dan telah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung sebanyak lima kali. Namun sejak panggilan pertama pria paruhbaya itu mengaku tidak pernah hadir.

“Karena kami anggap ini bukan korupsi, korupsi itu uang pemerintah. Nah ini bukan uang pemerintah, tapi bantuan perusahaan untuk masyarakat. Cuma ada kesalahan penulisan retribusi di Bendahara Desa, masa cuma segitu harus dinyatakan korupsi,” kata Sumartak.

Gelontoran bantuan dari perusahaan itu, secara keseluruhan berkisaran Rp 800 juta. 20 persen diantara uang itu, dimasukan kedalam kas Pemdes, dan 80 persen untuk bantuan masyarakat serta pembangunan di Desa Air Seruk.

Bantuan itu, semula telah melalui perjanjian dan komitmen antara perusahaan maupun masyarakat. Besaran dari bantuan itu, Rp 10 ribu perkubik dari hasil pertambangan pasir yang dikelola oleh perusahaan.

Biasanya pembayaran bantuan itu, diberikan ketika 1000 mobil telah mengeluarkan pasir dari lokasi pertambangan tersebut. Beberapa kali masyarakat, telah menagih dan menyetop agar perusahaan membayar bantuan tersebut.

“Nah mungkin karena marah kami tagih terus, dia melapor kepada kejaksaan. Sekarang, kami jadi bulan-bulanan mereka, ini bukan uang pungutan tapi pemberian dari perusahaan. Sekarang kondisinya ada sekitar Rp 300 juta tidak dibayar,” jelasnya.

Tudingan korupsi tersebut, tidak hanya membuat Kades Sukardi menjadi ketar ketir. Namun seluruh Kepala Urusan (Kaur) Desa Air Seruk, kini sudah wanti – wanti terhadap kasus yang menyeret Sukardi menjadi tersangka.

Menurut Sukardi, pejabat di Pemdes kini sudah tidak sanggup menjalan roda pemerintahan, jika menghadapi sebuah masalah, maka langsung dikaitkan dengan tindak pidana.

“Aku dituduh korupsi, itukan pelimpahan dana, dan dana itu diatur oleh masyarakat langsung. Penyerahan itu kepada masyarakat, bukan aku ke aku menggunakan hak progratif sebagai Kades, tapi ada tahapan yang sudah dilalui bersama BPD,” kata Sukardi kepada media, Senin (28/11).

Sukardi sendiri, kini telah ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Belitung sebagai tersangka. Tercatat selama berstatus tersangka, Kades ini telah dua kali dipanggil oleh penyidik Kejari Kabupaten Belitung.

“Aku dua kali itu terus datang. Pertama tanggal 6 Juni, dan kedua tanggal 18 November kemarin. Pertanyaan yang dilemparkan sama, hanya diputar-putar saja,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Firuzah mengatakan
tetap akan ikut bersama masyarakat, jika mendengar dari kronologi tersebut. Tentunya, lembaga legistaltif akan mengawal perihal itu melalui sejumlah prosedur.

“Kami akan meminta secara rinci, dan detail kepada Kejaksaan untuk meriview kembali atas penetapan tersangka. Kami bukan berjanji, tapi kami akan membantu untuk terlepas dari jerat hukum, jika seperti itu alur cerita nya,” kata Firuzah.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Junaidi Derani meminta kepada Dinas terkait untuk menindaklanjuti perihal tersebut. Itu sebagai bentuk, agar tidak terjadi gejolak dan perihal yang tidak diinginkan.

“Kami akan minta dinas terkait, untuk menindaklanjuti penyetopan itu. Karena ini jangan sampai terjadi perihal yang tidak diinginkan nanti,” tutup Junaidi Derani.

# Diperuntukan Untuk Pembangunan Masjid

Kepala Desa (Kades) Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Sukardi mengatakan, uang bantuan dari perusahaan pertambangan pasir senilai sekitar Rp 800 juta, secara keseluruhan dikelola oleh masyarakat.

20 persen dari nilai tersebut masuk kedalam kas Pemdes, dan 80 persen sisanya untuk pembangunan tiga unit masjid, serta bantuan kepada seluruh masjid di Desa Air Seruk.

Selain itu pengelolaan bantuan dari perusahaan tersebut juga, diberikan kepada bantuan sosial lainnya, berupa perbaikan rumah penduduk dan pembuatan sumur pada saat musim kemarau, serta bantuan kepada tiga club bola.

“Saat itu ada tiga masjid yang dalam pembangunan. Tapi pengelolaan itu semuanya dimasyarakat, karena ada kesepakatan untuk ke Desa nya kurang lebih 20 persen, saya hanya mempertanggung jawabkan itu,” kata Sukardi kepada Beritalima.com, Senin (28/11).

Sukardi beranggapan, uang bantuan dari perusahaan tersebut memang tidak pernah mau disentuh olehnya. Namun itu menjadi sebuah permasalahan yang harus menimpa dirinya kini, dengan status sebagai tersangka.

“Ya langkah saya selanjutnya seperti ini, saya datang kesini (DPRD) sebagai bentuk upaya untuk menyelamatkan diri. Kita bagaimanapun, yang namanya orang berkuasa, hitam bisa jadi putih dan putih bisa jadi hitam,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Belitung, Hendra Caya mengatakan, untuk izin pertambangan pasir yang dikelola oleh PT HRB tersebut, kini terus berjalan. Izin perusahaan itu akan berakhir pada tiga tahun mendatang.

“Izin mereka masih tiga tahun lagi. Nah kalau Kabupaten ini sifatnya adalah pajak daerah, kalau bantuan seperti itu sifatnya antar mereka dan tidak diketahui oleh kami di Kabupaten,” kata Hendra kepada Beritalima.com.

Hendra mengaku, tidak begitu banyak komentar terkait perihal tersebut. Namun dalam aturan Undang-Undang nomor 28 tahun 2011, jika untuk sumbangan atau bantuan diperkenankan.

“Kalau sumbangan silahkan saja, dan antar perjanjian mereka saja dan diluar retribusi. Kalau retribusi kan diatur undang-undang,” kata dia.

Terkait dengan penyetopan aktivitas perusahaan tersebut, Hendra mengatakan, itu sudah menjadi rana Pemerintah Provinsi (Pemprov) sejak tanggal 3 November 2016 lalu.

“Ya paling kami hanya merekomendasikan saja ke Provinsi, itu saja paling,” pungkasnya.

# Pegang Dua Alat Bukti

Penetapan terhadap Kepala Desa (Kades) Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Sukardi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa Air Seruk kini sudah melalui prosedur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Nova Elida Saragih mengatakan, penetapan Sukardi sebagai tersangka telah melalui pelbagai pertimbangan. Baik secara aspek Yuridia, maupun prosedur dalam penyelidikan.

“Kami juga sudah pegang dua alat bukti, minimal sebagai dasar menetapkan Kades Air Seruk sebagai tersangka,” ungkap Nova kepada wartawan, Senin (28/11).

Dua alat bukti tersebut, kata dia, berupa keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti berupa dokumen surat. Ia menilai ada sejumlah uang yang diserahkan oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai retribusi berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang ditandatangani oleh Kades tersebut.

“Nah perdes tersebut tidak pernah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten. Dan dalam hal ini, pemerintah desa tidak dibenarkan menerbitkan aturan terhadap kegiatan pertambangan, karena hal ini sudah diatur oleh Pemerintah Kabupaten,” jelas Nova.(dodi)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *