Kanitlaka Polres Banyuwangi Himbau Pelajar SMP Tidak Naik Motor Sendiri

  • Whatsapp

Banyuwangi Beritalima.com – Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas (kanitlaka) Satlantas Polres Banyuwangi Iptu Budi Hermawan terus gencar melakukan sosialisasi tertib berlalulintas. Senin (23/1/2017), perwira pertama yang baru naik pangkat akhir Desember 2016 itu menyerukan imbauannya lewat Radio Bintang Tenggara yang beralamat di Jalan Raya Genteng, Desa Wringinangung, Kecamatan Gambiran.

Talkshow  kali ini, Iptu Budi Hermawan banyak menekankan pada orang tua yang memiliki anak usia SMP agar tidak membiarkan berangkat sekolah naik motor seorang diri. Sebab, pembiaran itu termasuk melanggar hukum dan membahayakan bagi si anak.

“Apabila dilanggar dan terlibat kecelakaan lalulintas maka orang tuanya dianggap bertanggung jawab. Dan anak di bawah umur tersebut sesuai pasal 281 Undang-Undang Lalulintas Nomer 22 tahun 2009 tegas dijelaskan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” papar perwira asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Karena anak usia SMP belum cukup untuk mengajukan permohonan SIM, maka para orang tua disarankan untuk mengantar anaknya ke sekolah. Apabila berhalangan bisa menyuruh kerabat dekat atau naik angkutan umum.

“Jangan biarkan anak-anak kita naik motor sendirian sebelum waktunya. Itu juga termasuk salah satu ajaran yang tidak baik mengenai tertib berlalulintas. Beritahu anak-anak bahwa naik motor tanpa SIM itu melanggar,” pintanya.

Kanitlaka mengajak para orang tua melalui saluran udara Radio Bintang Tenggara untuk membantu tugas polisi lalulintas dalam menyiarkan keamanan berkendara. Apabila terjadi kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan meninggalkan dunia yang menangung rugi adalah keluarga.

“Sebelum sesal itu terjadi, mari kita saling menjaga dan mengingatkan. Tiap hari kantor kami selalu didatangi warga yang terlibat masalah lakalantas. Kami paling sedih jika pelaku atau korbannya anak dibawah umur yang belum mengantongi SIM,” tukasnya.

Selain meminta orang tua melarang anaknya naik motor sendirian sebelum waktunya, Iptu Budi Hermawan juga mengajak pihak sekolah agar proaktif meneruskan imbauannya. Disamping melarang anak didiknya ke sekolah naik sepeda motor sendiri, pihak sekolah juga diminta menegur warga dekat sekolah agar tidak menyediakan lokasi parkir.

“Satlantas dan pihak sekolah akan menertibkan parkir kendaraan di luar sekolah. Tujuannya untuk menekan angka pengguna motor yang statusnya masih dibawah umur atau pelajar,” tambah mantan Kasie Propam Polres Banyuwangi diera Kapolres AKBP Bastoni Purnama.(abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *