Kantor BPN Jakut Diduga Sarat Pungli

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara sarat akan Pungutan Liar (Pungli). Padahal berbagai upaya telah dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan surat-surat pertanahan (Sertifikat Tanah), Seperti melakukan terobosan melalui sistem pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip keterbukaan serta untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Ironis terobosan tersebut tidak di indahkan oleh kantor BPN Jakarta Utara. Pasalnya masih ada warga mengeluhkan adanya pengurusan sertifikat tanah yang bertele-tele dan terkesan di perlama.

“Sudah dua bulan saya mengurus  permohonan Hak Tanah (HT) namun sampai saat ini belum jadi mas saya denger sih harus ikut sistem paket biar cepet, ini namanya Pugli di BPN Jakut kian menggila, masa harus bayar biar diprioritaskan,”Ujar salah satu pemohon yang enggan dicantumkan namanya kepada beritalima.com di kantor Pelayanan BPN Jakrta Utara.Rabu (27/7/2016).

Hal tersebut di benarkan  salah satu Karyawan Notaris sebut saja Sembiring (Bukan nama sebenarnya), Menurutnya dalam pengurusan permohonan Hak Tanah (HT) bahwa di kasubsi PHT pemeriksaan berkas di pilah-pilah bila tidak ada pelicinnya.

“Bukan rahasia umum mas kalau tidak ikut sistem paket berkas bisa berbulan-bulan baru jadi, tetapi sebaliknya yang sudah daftar paket di prioritaskan (dipercepat),”Jelasnya.

Dikatakan sembiring harga paket pada penggurusan Sertifikat juga bervariasi tergantung pada luas tanah yang di mohonkan, misalnya untuk luas yang terkecil harga paket di patok Rp 2,500,000.

“Besar biaya pake tergantung luas tanah semua ada hitung-hitungannya dan  yang tahu hanya orang BPN.Sedangkan semua pengurusan seperti, Pengukuran, Permohonan SK, Pendaftaran SK, Balik nama, Roya,Hak tanggungan dan lain sebagainya bisa dilakukan sistem paket,”Jelasnya.

Sementara itu Aan Sugiono. SH Kasie PHT BPN Jakarta Utara  ketika di konfirmasi melalui Hanphone Selulernya belum memberikan penjelasan dan jawaban.

(Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *