Kapolres Situbondo perintahkan sebar Banner, melawan Debt Collector Nakal

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Maraknya keluhan masyarakat yang kerap diresahkan adanya kasus pemaksaan, kekerasan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian mobil terlebih motor dijalanan, direspon cepat oleh Kapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono,SH,SIK,M.Sc (Eng) mengatakan,
dalam upaya mengantisipasi maraknya keluhan masyarakat dalam kasus perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan Sejumlah debt collector yang kian marak akhir-akhir ini dilakukan sejumlah debt collector atau leasing, Polres Situbondo menyebarkan Himbauan dalam bentuk banner agar masyarakat segera melapor ke Kantor polisi terdekat.

“Pemasangan Himbauan ini dimaksudkan upaya pencegahan yang dilakukan oleh kepolisian akibat perampasan dengan kekerasan oleh debt collector yang banyak meresahkan, dengan upaya sosialisasi dan menyebarkan Banner ditempat – tempat keramaian dan tiap polsek diwilayah hukum polres Situbondo, diharapkan masyarakat tidak takut melapor kepolisi sebagai penegak hukum dan himbauan kepada dept collector supaya tidak semaunya bertindak diwilayah hukum Situbondo,”Ucap Kapolres.

Sebetulnya menurut Kapolres sejak munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012, pihak perusahaan pembiayaan atau pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa. hal tersebut merupakan keperdataan, namun bisa menjadi menjadi Pidana manakala ada perampasan dan kekerasan seperti yang kerap dikeluhkan masyarakat saat ini. Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing bisa mengajukan kepengadilan dan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.

“Sifatnya ini masih sosialisasi dan Himbauan, namun jika sosialisasi dan himbauan tidak dipatuhi maka kami kepolisian akan menindak tegas debt collector yang mirip begal, bahkan jika ada anggota kami yang membekengi, saya pastikan akan menindak secara tegas,” Tegas Kapolres Sigit. kamis (28/9).

Ali Budin (45) seorang warga yang dimintai tanggapan oleh Beritalima.com menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Kapolres Situbondo, menurutnya selama ini debt collector bertindak mirip pelaku kejahatan “Perampok dan begal” yang merampas kendaraan kredit macet saat dikendarai nasabah di jalanan bahkan sering bertindak arogan.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi dan mendukung upaya pak Kapolres walaupun tidak disampaikan secara ekstrim seperti dimedia – media kota lainnya. tapi saya juga memohon tempat yang sering dijadikan tempat mangkalnya ” Begal Kredit” tersebut juga dipasangi banner, selain itu permintaan kami, jika ada laporan masyarakat mohon langsung ditindak dan dipenjarakan, bukan seperti yang sudah – sudah, setiap pelaporan warga tentang debt collector menguap bagai asap,”Kritiknya.

Dalam himbauan yang disebar oleh Polres Situbondo dituliskan, “Apabila terjadi perampasan kendaraan bermotor yang mengaku debt collector atau leasing, segera melapor kepolisi atau Command center 081336082110, Mengambil kendaraan secara paksa (perampasan) dapat dijerat pasal 365 KUHP. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *