Kapolresta Banyuwangi: Kehadiran Anggota Melakukan Patroli Dalam Rangka Menjaga Harkamtibmas

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Beredarnya kabar pembantaian warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, oleh pihak kepolisian, dianggap sebuah isu yang berlebihan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani.

“Ini berlebihan atau terlalu dibesar-besarkan, kalau harus disebut pembantaian. Seharusnya sebelum disebar luaskan, dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” katanya kepada sejumlah awak media, Jumat (14/1/2022).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Forsuba adalah lembaga pendamping masyarakat serta ahli waris tanah Desa Pakel, sesuai bukti lama Surat Izin Pembukaan Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.

Menurut Abdillah, apa yang terjadi pada Jumat dini hari (14/1/2022), tidak ada kaitan dengan kelompok masyarakat dampingannya. Melainkan melibatkan warga Desa Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel yang sedang berseteru dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.

“Soal semalam ada kejadian yang diklaim dilakukan oleh polisi, menurut kami ini harus ditelisik lebih jauh. Karena dari beberapa orang yang mengaku jadi korban, terindikasi bukan warga asli Desa Pakel,” ujarnya.

“Ini harus dipertanyakan, kenapa (ada warga yang terindikasi bukan warga Desa Pakel), hingga waktu tengah malam berada di pakel. Apalagi ada video yang mengaku terluka karena polisi. Apalagi informasi tersebut sengaja disebarluaskan sebagai bentuk pembantaian oleh polisi,” imbuh Abdillah.

Sesepuh GP Ansor Banyuwangi ini membeberkan. Sejak tahun 2018, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat dan ahli waris sesuai Surat Izin Pembukaan Lahan Desa Pakel tahun 1929. Dia menyebut bahwa warga dampingannya yang memiliki bukti otentik secara administrasi pemerintahan.

Namun ditengah perjalanan, masih menurut Abdillah, bukti-bukti administrasi melalui kelembagaan Forsuba, tanpa permisi telah digunakan oleh kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel. Hingga berujung bermunculannya isu-isu negatif.

“Kami sudah melakukan laporan kepada pihak kepolisian atas surat-surat kami yang digunakan oleh kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, untuk memasuki bahkan merusak tanaman yang ada di kebun Pakel,” ungkap Abdillah Rafsanjani.

Dengan beredarnya kabar pembantaian warga Desa Pakel, mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Presiden Gus Dur tersebut meminta Polresta Banyuwangi, untuk melakukan penyelidikan. Sekaligus segera menindaklanjuti laporan Forsuba terkait surat-surat yang secara diam-diam digunakan oleh Rukun Tani Sumberejo Pakel.

“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Karena isu yang menyesatkan bukan hanya akan berimbas kegaduhan, tapi juga akan mengganggu kondusifitas serta stabilitas keamanan Kabupaten Banyuwangi,” cetusnya.

Kepada wartawan, Abdillah menegaskan bahwa pihaknya mendukung kegiatan patroli yang digelar anggota kepolisian diwilayah Desa Pakel. Mengingat sesuai hasil putusan sidang PTUN, baik warga maupun PT Bumi Sari, sama-sama tidak memiliki hak atas tanah Pakel.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, SIK, MH, membantah jika telah terjadi pembantaian terhadap warga di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Namun dia membenarkan jika pada Jumat dini hari (14/1/2022), ada sejumlah anggota kepolisian yang berpatroli di wilayah setempat.

Itu pun dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tapi entah kenapa, anggota polisi justru dihadang oleh sekelompok warga yang disinyalir kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel.

“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman. Yang pasti kami akan melakukan penegakan hukum. Jika ada pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh warga maupun anggota kepolisian, akan kita tindak tegas,” ucapnya.

Kapolresta menambahakan jika pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap kebenaran kasus yangbterjadi di Pakel tersebut dan jika ditemukan adanya pelanggaran pidana maka akan dilakukan penegakkan hukum sebagaimana mestinya. Bahkan jika terbukti anggota ada yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang ada.

“Jika anggota kami melakukan kekerasan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada, begitupun jika ternyata warga yang melakukan pidana maka akan dilakukan penegakkan hukum sebagaimana mestinya. Dengan demikian maka akan selaras dengan Harkamtibmas,” tutup Kapolresta Banyuwangi.(bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait