Modus Licin Maling Kayu Jati Terbongkar! Grandong “Langganan Perhutani” Dipakai Angkut Kayu Ilegal

  • Whatsapp

BANYUWANGI, Beritalima.com – Sebuah kendaraan rakitan jenis grandong yang sehari-hari biasa buruh digunakan mengangkut kayu jati milik Perhutani, ternyata diduga dimanfaatkan untuk membawa kayu jati ilegal tanpa dokumen. Modus itu nyaris tak menimbulkan kecurigaan petugas karena kendaraan tersebut sudah kerap keluar masuk kawasan hutan di wilayah KPH Banyuwangi Selatan.

Namun, gerak-gerik mencurigakan grandong tersebut akhirnya terendus petugas Polhutmob Perhutani usai menerima laporan adanya aktivitas pengangkutan kayu di luar jam operasional kerja tebangan.

Bacaan Lainnya

Penyergapan pun dilakukan di kawasan Petak 94 B BKPH Curahjati, Dusun Bangkandel, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Selasa (12/05/2026) petang.

Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng, menjelaskan awalnya petugas tidak menaruh curiga terhadap kendaraan rakitan itu karena memang setiap hari digunakan untuk aktivitas resmi pengangkutan kayu Perhutani.

“Grandong tersebut memang terlihat biasa saja karena setiap hari bekerja mengangkut kayu jati milik Perhutani. Namun kami mendapatkan informasi kendaraan itu memuat kayu jati di luar jam kerja, sehingga petugas Polhutmob melakukan pemeriksaan,” ujar Sugeng.

Saat dihentikan dan diperiksa, tiga orang yang berada di atas grandong diduga melakukan perlawanan terhadap petugas. Bahkan, mereka disebut membawa senjata tajam jenis parang sehingga situasi sempat memanas.

“Ketiga diduga pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas Polhutmob melepaskan tembakan peringatan karena pelaku membawa parang,” terangnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyergapan itu bermula dari laporan warga yang curiga karena aktivitas kendaraan tersebut kerap terlihat kembali masuk ke kawasan hutan setelah jam kerja penebangan resmi berakhir.

Warga menduga para pelaku berulang kali memanfaatkan situasi sepi menjelang malam hari untuk melakukan penjarahan kayu jati di kawasan hutan Perhutani.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan kayu jati di atas grandong yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Selain itu, terdapat mesin senso yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan liar.

Kini pihak Perhutani bersama Polhutmob masih melakukan penelusuran lacak balak guna memastikan asal-usul kayu jati tersebut serta mendalami dugaan praktik penjarahan kayu yang disebut sudah berulang kali terjadi di kawasan hutan BKPH Curahjati. (Rony//B5)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait