Kasus Body Lotion Scarlett Palsu, Dua Warga Cakung Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penunutut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ni Putu Parwati menggelar sidang pidana pembacaan surat tuntutan pada kasus memproduksi dan memperdagangkan body lotion merek Scarlett palsu yang merugikan PT. Opto Lumbung Sejahtera.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Rena Herda Risdiana (29) dan Tommy Nugroho (33) warga Cakung, Jakarta Timur, serta Arum Putri Maharani (29) yang berdomisili di Jalan Jambangan, Surabaya.

Jaksa Penunutut Kejati Jatim dalam surat tuntutannya menyebut bahwa teerdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho terbukti berasalah melanggar Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Mero dan Indagsi Geografis juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menuntut masing-masing terdakaw dengan pidana penjara selama 10 bulan.

“Sedangkan untuk terdakwa Arum Putri Maharani dengan pidana selama 8 bulan penjara,” katanya di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (19/12/2023).

Dalam surat dakwaan disebutkan pada hari Sabtu 23 September 2023, rumah terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B-8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, kabupaten Bekasi digrebek petugas Ditreskrimsus Polda Jatim karena memproduksi body lotion palsu merk Scarlett dengan berbagai varian yaitu, Scarlett Jolly fragrance brightening body lotion, Scarlett Chatmingy, Scarlett Freshy dan Scarlett Romansa.

Terdakwa Tommy Nugroho bertugas meracik dibantu beberapa karyawan, sedangkan terdakwa Rena Herda Risdiana yang memasarkan body lotion tersebut melalui terdakwa Arum Putri Maharani.

Cara terdakwa Tommy Nugroho meracik yaitu, Handbody lotion merek Souvens kemasan 5 liter dituangkan ke dalam bak plastik, selanjutnya diberikan pewarna makanan sesuai jenis atau varian hand body merek Scarlett palsu yang akan di produksi, kemudian diaduk dengan menggunakan mixer sampai tercampur atau menyatu.

“Setelah selesai lalu dituangkan kedalam botol plastik kemasan kosong dengan menggunakan teko plastik, lalu ditutup dengan menggunakan pump botol dan ditempel label Scarlett palsu, kemudian dimasukkan kedalam kardus sesuai dengan jumlah pesanan customer dan siap untuk dikirim,” kata Jaksa Ni Putu Parwati saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa Putu Parwati, praktik pemalsuan body lotion merk Scarlett merugikan PT. Opto Lumbung Sejahtera yang beralamat di Jalan Kapuk Cengkareng komplek City Resort Residences Blok A Nomer 96 (Hawaian) Desa Cengkareng Timur, Jakarta Barat sebagai pemilik merek Scarlett yang sudah terdaftar di Dirjen HAKI dengan nomor pendaftaran IDM000903219 tanggal 27 Oktober 2021. IDM000952086 tanggal 1 Maret 2022, tanggal penerimaan 25 Pebruari 2021 serta IDM001008873 tanggal 5 Oktober 2022, tanggal penerimaan 5 Nopember 2021.

Jaksa Putu Parwati menjelaskan, tindakan pemalsuan tersebut diketahui saat karyawan PT. Opto Lumbung Sejahtera bernama Khafi Saga Kurnia pada 21 Agustus 2023 membeli body lotion merek Scarlett melalui akun Shopee twinn.id sebanyak 3 pcs dengan masing-masing harga Rp.24.500

“Sedangkan sepengetahuan Khafi harga body lotion merek Scarlett yang di perdagangkan oleh PT.Opto Lumbung Sejahtera 1 pcs sebesar Rp.75.000,” sambungnya.

Jaksa Putu Parwati dalam surat dakwaannya juga memastikan bahwa para terdakwa bukan pemain baru dalam hal pemalsuan.

“Sekitar tahun 2022 para terdakwa sudah melakukan perdagangan kosmetik berbagai merek di akun shopee @jera.official dan Whatsaap. Selanjutnya sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan 21 September 2023 para terdakwa telah melakukan produksi body lotion merek Scarlett palsu sebanyak ± 12.000 pcs, dengan daerah pemasarannya antara lain : Surabaya, Malang dan Salatiga,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait