ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritalima,com ||Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menuntut terdakwa AR Sepuluh (10) tahun.
Tuntutan tinggi ini dilakukan lantaran JPU menilai perbuatan terdakwa AR sangat membuat korban sebut aja AG (14) menjadi trauma.
Dalam sidang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa inisial AR yang gelar itu. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq sebagai Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (15/1/24)
“Pihaknya, mengatakan, bahwa tuntutan untuk terdakwa AR dengan tuntutan Penjara selama 10 (Sepuluh) tahun denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam ) bulan kurungan.
Insa allah, besok Selasa 16 Juni 2024, sedang lajutan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, “tindasnya. [dn]