Kasus Dugaan Perzinahan di Penginapan Wakatobi Terus Berlanjut

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan AS (26) istri sahnya bersama pria idamannya berinisial IN di Penginapan Wakatobi Desa Fagudu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, terus berlanjut.

YB (36) selaku suami sah, menegaskan jika keduanya harus   diproses secara hukum   akibat dari perbuatan yang menurutnya sangat keji tersebut.  Perselingkuhan tersebut bagi YB merupakan pukulan yang sangat telak. Bagaimana tidak, selain proses hukum yang harus dijalaninya, ia juga harus merelakan biduk rumah tangganya hancur lantaran istrinya selingkuh

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum terkait perkara laporan perzinahan yang masuk jajarannya beberapa waktu lalu terus berlanjut. Sang pelapor, YB menolak untuk mencabut laporan meski sudah dilakukan proses mediasi, “kata Kapolres saat di konfirmasi, Selasa (30/4/24)

Sementara itu, saat ditemui, YB menyatakan, dengan sarat , apabila AS dan IN bersama hakim sara kerumah agar menikahkan mereka, baru ada permintaan maaf dan sekaligus menjabut laporannya

Apabila persyaratan tersebut tidak dilakukan, maka Ia bersikeras agar kasus tersebut diteruskan sampai ke pengadilan.

”Allah SWT saja Maha Pemaaf. Saya sebagai hamba-Nya pun harus memberikan maaf. Namun permintaan tersebut tidak dilakukan, maka proses hukum harus terus berlanjut sampai ada ketok palu,” ujarnya.

Keputusan bulatnya tersebut, lanjut YB, agar kedua pelaku yang tak lain adalah istrinya dan selingkuhannya mengambil pelajaran dari perbuatan mereka yang jelas dilarang agama dan konstitusi. Tak hanya menuntut mereka ke muka pengadilan namun As istrinya pun bakal diceraikan.

Dikatakannya, hingga saat ini   laporan masih dalam proses untuk nantinya diajukan dalam persidangan, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait