Kejar DAK, Dikbud Halbar Genjot Kemajuan Kebudayaan Daerah

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com-Kemajuan kebudayaan daerah terus digenjot pemerintah Halmahera barat (Halbar) Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan bersama TIM ahli Budaya,kini telah merampungkan data 10 Objek kemajuan Kebudayaan Habar.

Upaya ini terlihat dari presentasi kemajuan penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Halbar Oleh Tim ahli budaya, yang digelar baru-baru ini.

Dalam presentasi tersebut terdapat progres kemajuan sudah memcapai 80%, dan sesuai schedule akan rampung hasil kemajuannya pada tanggal 6 Agustus 2018, selajutnya disampaikan ke Provinsi untuk di Lakukan Focus Grup Discution (FGD) di tingkat provinsi oleh masing-masing Kabupaten atau kota.

Hal ini Sesuai dengan UU no 5 Tahun 2017 mengamanatkan upaya pemerintah Pusat,Provinsi,dan Kab/Kota untuk melaksanakan kemajuan Kebudayaan.

Kabid Kebudayaan Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Halbar Lutfi Ali.SP,kepada beritalima ,jumat(27/07/2018)mengatakan,Upaya pemajuan Kebudayaan ini bertujuan untuk,mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.Dengan begitu,sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Lanjut lutfi,Objek Pemajuan Kebudayaan ini meliputi, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

“Untuk kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, kabupten Halbar yang paling intens untuk merespon penyusunan dokumen PPKD bahkan menjadi Kabupaten pertama di Maluku Utara”terangnya.

Lutfi berharap,dengan adanya (PPKD) Halmahera Barat, kedepan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan dapat memajukan percepatan kebudayaan dengan melihat skala prioritas 10 objek pemajuan kebudayaan.

“Kedepan nantinya dokumem PPKD atau pokok pikiran kebudayaan daerah ini akan menjadi tolak ukur pemerintah pusat dalam menentukan dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kebudayaan,ini sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,”tutupnya.(ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *