Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sama Dengan Tarip Toilet Umum

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Sebagai upaya memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan berkesinambungan, pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam waktu dekat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, mengatakan, kondisi besaran iuran saat ini belum sesuai perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan.

“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi,” ujarnya, sebagaimana yang di rilis Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, langkah pemerintah menyesuaikan iuran sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Herman juga mengatakan, selama ini nominal iuran yang berlaku tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat, karena sebagian sudah ditanggung pemerintah.

Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat. Karena, penyesuaiannya tidak sebesar bila dibandingkan dengan besarnya manfaat Program JKN-KIS.

“Untuk iuran peserta mandiri kelas 3 sebenarnya tidak sampai Rp 2.000 per hari. Sama seperti biaya ke kamar kecil di tempat-tempat umum. Bahkan, untuk peserta mandiri kelas 1, sebenarnya iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari,” kata Herman.

Herman menambahkan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD.

Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Salah kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya.

Sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

“Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” tutur Herman.

Perlu diketahui, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN, dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk wilayah Kota Surabaya sendiri, dari 3.150.925 jiwa penduduknya, 2.596.010 jiwa sudah terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS, dimana 727.416 jiwa di antaranya ditanggung oleh APBD.

Karena itu, menurut Herman, Pemerintah Kota juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan Program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran ini nantinya dapat terimplementasikan dengan baik.

Karena itu pula, Pemerintah Kota diharapkan turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhanstakeholder terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pihak-pihak lain untuk menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja (berdiri).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *