Komisi VIII DPR RI Segera Kebut Bahas RUU Penanggulangan Bencana

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No: 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. RUU inisiatif DPR ini pun bakal dikebut pembahasannya agar segera disahkan menjadi UU oleh Paripurna DPR RI dalam waktu.

Soalnya, UU itu sangat dibutuhkan untuk memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sedang menghadapi tugas berat dalam menangani wabah virus corona atau Covid-19. “Kita mempercepat pembahasannya untuk memberi ruang gerak yang lebih besar kepada BNPB supaya punya payung hukum mengambil anggaran dan sebagainya. Karena ini (Covid-19-red) sudah menjadi bencana nasional, global, harus cepat atasi,” kata anggota komisi VIII DPR Muhammad Husni di Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, penyebaran Covid-19 sangat cepat. Itu bisa dilihat dari data yang diperbarui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pukul 15.40 WIB, Kamis (2/4) ada penambahan kasus positif baru 113 pasien.

Penambahan ini membuat total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.790 pasien, 1.508 positif Covid-19 di tanah air dan saat ini mereka sedang menjalani perawatan. Pasien Covid-19 yang berhasil sembuh hanya 112 orang. Angka kematian pasien positif Covid-19 di Indonesia menjadi 170 jiwa.

Sebab itu, ungkap Husni, dalam rapat paripurna DPR kemarin, DPR mendorong pemerintah agar cepat mengatasi wabah Covid-19. “DPR mendorong pemerintah agar masalah ini cepat teratasi, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” demikian Muhammad Husni. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait