Komite IV Dorong Pengawasan dan Optimalisaso Dana Otsus Untuk Kesejahteraan Papua

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite IV DPD RI menilai, aspek pengawasan anggaran dana Otonomi Khusus (Otsus) masih lemah. Padahal, selama ini, Pemerintah Pusat belum melakukan pendampingan yang memadai terkait tata kelola Dana Otsus.

Hal itu terungkap saat Komite IV DPD RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Papua Barat, Minggu, (21/3). “Anggaran untuk daerah khusus semestinya dikelola dan diawasi dengan cara khusus begitu pula dengan desain pengawasan dananya,” ungkap Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto.

Kunker itu dilaksanakan dalam rangka Pertimbangan atas Pelaksanaan Dana Otsus Papua 2020 dan Program 2021. Rombongan Komite IV DPD RI dipimpin Sukiryanto didampingi Wakil Ketua Hj Elviana, Wakil Ketua Novita Anakotta.

Komite IV DPD RI melihat Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) No: 21/2021 tentang Otsus bagi Papua yang disiapkan Pemerintah sebaiknya diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan pengelolaan Dana Otsus untuk memastikan akuntabilitasnya.

Senator asal Sulawesi Tenggara, Amirul Tamin mengapresiasi capaian pembangunan di Papua Barat. “Meski belum sesuai harapan, kemajuan Papua Barat cepat dibandingkan beberapa tahun lalu,” ungkap dia.

Amirul juga menyampaiakan, daerah di Kawasan Timur seperti Papua Barat harus mendapat perhatian besar dalam setiap kebijakan termasuk kebijakan anggaran.

Senator asal Bangka Belitung, Darmansyah menyoroti pemanfaatan Dana Otsus agar digunakan juga untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena sekor ini merupakan penopang perekonomian di Indonesia.

Menyoroti tentang rencana pemekaran di wilayah Papua, Darmansyah berpesan agar jangan pemekaran menjadi tambahan beban. “Pemekaran Provinsi menjadi solusi agar pelayanan lebih dekat ke masyarakat, jangan sampai pemekaran menjadi tambahan beban karena kondisi keuangan tak sehat,” kata dia.

Pendapat tentang Otsus Papua juga datang dari Senator dari Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang. Menurut dia, Otsus Papua yang sudah 20 tahun tidak berjalan dengan baik. Ajiep juga menyoroti rencana perubahan UU Otsus Papua.

“Sangat tidak tepat jika perubahan UU Otsus Papua hanya bicara tentang nilai DAU 2,25 persen, harusnya ada bagi Hasil yang proporsional atas Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Papua, khususnya Papua Barat. Formula DAU 2,25 persen tidak tepat dalam pendekatan berkeadilan,” kata dia.

Melihat berbagai keunikan di tanah Papua, yakni masyarakat, budaya, dan letak geografisnya, menurut Ajbar, Senator Sulawesi Barat, wajar jika Papua dan Papua Barat mendapatkan supporting lebih dari Pemerintah. Menurut dia, Papua dan Papua Barat selama ini telah melakukan banyak perubahan.

Senator asal Sulawesi Tenggara, Muhammad Wartabone berpendapat. kekhususan harus kelihatan di setiap kebijakan untuk Papua. “Kekhususan harus ada kelihatan, dan ada jaminan negara atas kekhususan dimiliki Papua karena Otsus ini memberi dampak positif terhadap Papua dan papua Barat,” imbuh dia.

Senator Gusti Farid asal Kalsel melihat kemajuan yang luar biasa yang ditunjukkan di Provinsi Papua Barat, dia juga mendukung Papua Barat menjadi Provinsi Konservasi mengingat luasnya hutan yang dimiliki oleh Papua Barat.

Elviana mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan di tanah Papua untuk berkomunikasi aktif menyikapi akan berakhirnya UU Otsus Papua. “UU Otsus berakhir tahun ini, sehingga perlu strategi khusus dari Papua, Papua Barat dan penting bagi Pemerintah Papua serta Papua Barat untuk aktif berkomunikasi dengan DPR RI dan DPD RI khususnya dengan seluruh Anggota yang berasal dari Papua dan Papua Barat, ” jelas Elviana.
Senator dari Dapil Provinsi Jambi ini juga menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI memberikan dukungan penuh kepada senator asal Papua Barat karena keadilan anggaran (bagi Papua/Papua Barat) harus ditegakkan.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani mengapresiasi atas kunjungan Komite IV DPD RI ke Papua Barat. Dalam paparannya, Lakotani menyampaikan konektifitas antar daerah di Papua Barat sudah ada kemajuan, infrastruktur sudah berjalan baik dengan sumber dana dari dana Otsus.

Komitmen alokasi dana Otsus di Papua Barat juga telah diubah, yang semula 80 pilpre untuk Kab/kota dan 20 persen untuk Provinsi, saat ini menjadi 90 persen untuk Kab/Kota dan 10% untuk Provinsi. “Hal ini kami lakukan dengan pertimbangan bahwa Kab/Kota yang lebih dekat demgan masyarakat,” ujar Lakotani.

Wagub Papua Barat ini juga menyampaikan terkait rencana perubahan UU Otsus Papua yang kurang menyentuh kepentingan tanah Papua karena menurut dia hanya memunculkan 2 issue yakni terkait kenaikan DAU dari 2 persen menjadi 2,25 persen dan terkait pemekaran wilayah.

Dia berharap bahwa seluruh stakeholder dapat memanfaatkan momentum revisi UU Otsus ini dengan melakukan perubahan menyeluruh yang bisa mengakomodir dengan baik kekhususan yang dimiliki tanah Papua. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait