Lagi Asyik Rekap Togel “AJ”Diringkus Tim Opsnal Polres KSB

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|
Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 Sekitar pukul 21.07 wita Tim Opsnal Satuan Res Narkoba telah berhasil Mengamankan seorang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perjudian berupa togel atau lottrey online.Bertempat desa tepas sepakat Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.Minggu (22/3/2020).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,Sik.MH.Melalui PS Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat Bripka Mayadi Iskandar mengatakan, Penangkapan ini berawal Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Afrizal Sik. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki melakukan perjudian berupa togel atau Lottrey di wilayah desa tepas sepakat.

Mayadi menerangkan, setelah mendapatkan Informasi tentang seorang laki-laki yang sudah lama melakukan tindak pidana perjudian di Kampung Tepas Atas Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea KSB. Atas laporan yang diterima, Akhirnya Kasat Reskrim Polres KSB perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat langsung mengupayakan Penyelidikan terkait Laporan tersebut.

“Diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian diketahui identitasnya yaitu berinisal AJ alias JH,40 tahun,laki – laki, alamat Desa tepas sepakat, kecamatan Brang Rea, kabupaten Sumbawa Barat”Ujarnya PS Paur Subbag Humas Polres KSB

Sehingga hari minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 21.07 wita Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke rumah terduga terlapor AJ alias JH. Di Rumahnya, JH di temukan sedang asyik merumus togel dan merekap nomor togel yang langsung di amankan petugas tanpa perlawanan.

Lanjut Mayadi,Dari upaya penggeledahan tim Oprasional polres KSB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Xiaomi, 1 (satu) lembar bukti transfer, 3 (tiga) buah pulpen, 1 (satu) buah spidol, 8 (delapan) lembar rumus, 12 (dua belas) lembar rekapan, 3 (tiga) lembar angka tarik, Uang sejumlah Rp. 1.117.000.

Dari Informasi lain yang di dapatkan Tim opsnal Polres KSB melalui pengakuan terduga pelaku AJ, Ia mengakui jika Bisnis judi ini sudah 1 (satu) tahun lamanya ia jalani. Selain menjadi bandar togel langsung, ia juga memanfaatkan judi togel online sebagai penghasilan tambahan.

” Hasil Barang Bukti dan Informasi yang di Himpun Tim opsnal Polres KSB, AJ alias JH kemudian di gelandang ke Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan Penyidikan dan kemudian akan di kembangkan.”Tutupnya

Pelaku perjudian dikenakan pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait