Lega, Proses Hukum Laporan ‘Ujaran Kebencian’ PCNU Banyuwangi Dipastikan Lanjut

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Meski telah dilakukan perjanjian damai antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Jawa Timur, dengan M Yunus Wahyudi, proses hukum perkara dugaan ujaran kebencian dipastikan tetap akan berlanjut. Pernyataan ini disampaikan, Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Banser, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi, Mashud.

“Baru saja H Nanang (Wakill Ketua PCNU Banyuwangi), telepon saya dan memastikan bahwa perdamaian yang dilakukan tidak mempengaruhi proses hukum,” katanya, Kamis (12/10/2017).

Sesuai dengan penjelasan H Nanang Nur Ahmadi, lanjut Mashud, perdamaian yang dilakukan merupakan tradisi Nahdlatul Ulama (NU). Yakni kewajiban untuk saling memaafkan antar sesama manusia dan sesama muslim. Namun secara kelembagaan, mengacu pada aturan per Undang-Undangan yang berlaku. Atau bisa dipastikan tidak akan dilanjutkan dengan pencabutan berkas laporan di Mapolres Banyuwangi.

Seperti diketahui, ikrar perdamaian antara PCNU Banyuwangi, atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 sub Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik yang dilakukan M Yunus Wahyudi, dilakukan pada Senin 9 Oktober 2017 lalu. PCNU diwakili H Nanang Nur Ahmadi, selaku Wakil Ketua dan disaksikan pengacara kedua belah pihak.

Misnadi SH, selaku kuasa hukum PCNU, serta Ahmad Baidawi SH, Fahrur Rozi SH, Bomba Sugiarto SH, Gembong Rifai SH dan Syaiful SH, kuasa hukum Yunus.

Dikonfirmasi sebelumnua, M Yunus Wahyudi, menyampaikan bahwa sesuai klausul dalam perdamaian, maka PCNU Banyuwangi, akan mencabut laporan. Apalagi berbagai hal yang dilontarkannya via pemberitaan media sebelumnya, memang bertujuan untuk memperbaiki PCNU secara kelembagaan dari oknum-oknum yang memanfaatkan.

“Kalau gak dicabut berarti pembohong to, NU atas nama ormas agama malah berbohong, itu bermaterai dan disaksikan ada 12 pengacara. Saya berjuang atas nama kebenaran, menyambung lidah keluhan dari masyarakat,” katanya.

Dalam perkara ini, aktivis kontroversial asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, disinyalir telah menebar kebencian dengan menyebut adanya istilah ‘Kiai Perampo’. Serta menyampaikan melalui media bahwa sejumlah petinggi PCNU Banyuwangi, telah menerima aliran dana dari tambang emas di Pesanggaran. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *