Lho …… Ada Pengurus Bumdes Desa Balak Jadi Penyalur BPNT

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Sekretaris Badan usaha milik desa (Bumdes) Sayu Suto, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, menjadi penyalur BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Padahal diduga tidak memiliki toko sembako.

Hal tersebut disampaikan oleh HL, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Kepada wartawan ia menyebut jika Sekretaris Bumdes Desa Balak menjadi penyalur BPNT namun kami menduga tidak memiliki E Warung/ RPK dan toko sembako yang aktiv.

Bacaan Lainnya

” Setahu saya Sekretaris Bumdes Desa Balak menjadi penyalur BPNT walau tidak memiliki toko sembako yang aktiv,” katanya, saat ditemui dirumahnya. Sabtu, (10/4/2021).

Kata HL, anehnya Bumdes Sayu Suto, Desa Balak kurang berjalan lakok ini malah Sekretarisnya malah menjadi penyalur BPNT, kan lucu. Sebagai pengurus Bumdes harus vokus mengurus Bumdes, lha kok ini malah vokus menjadi Penyalur BPNT.

” Seharusnya pengurus Bumdes, harus vokus menjalankan Bumdes, lha ini kok malah vokus menjadi penyalur BPNT,” jelasnya.

Masih HL, setahu kami aturan menjadi seorang penyalur BPNT kan harus mempunyai toko/ E Warung dan RPK, namun sepengetahuan kami sekretaris Bumdes Balak tidak mempunyai toko yang aktiv.

” Sepengetahuan kami, sekretaris Bumdes Sayu Suto, tidak memiliki toko aktiv mas,” ujarnya.

Sementara Selamet Baktiman, sekretaris Bumdes Sayu Suto, Desa Balak saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapnya mengatakan, kita ada toko dirumah pak, Monggo di kroscek.

” Monggo dikroscek, kita ada toko dirumah pak,” ucapnya. Sabtu, (10/4/2021).

Selain itu Selamet Baktiman juga mengaku jika dirinya adalah sekretaris Bumdes Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Namun ia mengaku tinggal tunggu Musyawarah Desa (Musdes) untuk pergantian sekretaris baru.

“Iya bener saya dulu sekretaris di Bumdes, saat ini proses tinggal menunggu Musdes untuk pergantian sekretaris yang baru,” terangnya.

Saat disingung soal sekretaris Bumdes apakah di perbolehkan menjadi penyalur BPNT, dirinya mengaku kalau aturan yang terbaru tidak boleh pak, penyalurannya kita berdasarkan Pedum (Pedoman Umum), baik yang baru atau yang lama.

” Kita gunakan dasar keduanya pak,” ungkap dia.

Saat dikonfirmasi soal berapa jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dirinya enggan menjawab. Mohon maaf pak kalau terkait jumlah KPM njenengan tanya pendamping, karena tiap bulanya berbeda beda.

” Tiap bulan berbeda beda, penyaluran yang terahir ini sekitar enam ratusan pak,” pungkasnya.

Terpisah Ratna Andriani,Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Songgon, Kabupaten Banyuwangi saat dikonfirmasi menuturkan, Bumdes tidak boleh menjadi penyalur BPNT termasuk pengurus include didalamnya. Namun bisa menjadi suplayer.

” Bumdes tidak boleh menjadi penyalur BPNT termasuk pengurus include didalamnya. Namun bisa menjadi suplayer,” paparnya. Sabtu, (10/4/2021).

Ratna Andriyani, juga menambahkan, jika masalah keagenan silahkan tanya kepada Bank BTN, namun kata dia, kriteria penyalur BPNT harus memiliki toko sembako yang aktiv.

” Penyalur BPNT harus punya toko sembako yang aktiv,” tegasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait