Mahyudin Siap Lepas Jabatan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Mahyudin tak keberatan melepaskan jabatan dia di partai berlambang Pohon Beringin itu untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada pemilihan umum serentak 17 April mendatang.

“Dewan pakar tidak masuk dalam struktur partai. Jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan demikian, saya siap lepaskan dan mundur dari jabatan Ketua Dewan Pakar Golkar,” kata Mahyudin kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (3/8).

Mahyudin maju sebagai calon senator (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Dapil Kaltim) untuk periode 2019 – 2024. Dan, MK telah memutuskan larangan pengurus teras partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI. Putusan MK itu atas pengujian Pasal 128 huruf l UU No: 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Mahyudin, jabatan dewan pakar itu tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang disahkan Kmenterian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenhukum HAM) sehingga politisi senior Partai Golkar yang juga Wakil Ketua MPR RI itu tidak bisa dikategorikan sebagai pengurus partai.

Karena itu, Mahyudin mengaku, akan menunggu keputusan KPU, apakah putusan MK itu langsung berlaku pada Pemilu 2019 atau pemilu depan berikutnya. Namun, kalau putusan MK itu berlaku pemilu saat ini, Mahyudin akan mematuhi aturan itu dengan mundur dari Golkar.

Hanya saja Mahyudin berharap putusan MK itu berlaku surut untuk pemilu 2024. “Jadi, saya tunggu langkah apa yang akan diambil oleh KPU, dan apapun putusannya saya mematuhi,” demikian Mahyudin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *