Majelis Hakim Vonis 2,5 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Dispora Belitung

  • Whatsapp

BELITUNG, beritalima.com – Upaya Kejaksaan Negeri Belitung, untuk memberantas tindak pidana korupsi di Negeri Laskar Pelangi nampaknya tidak main-main.

Kini perkara yang menjerat mantan pegawai negeri sipil dinas pemuda dan oleh raga membuahkan hasil. Majelis hakim pengadilan Negeri Tipikor Pangkal Pinang provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum atas kasus korupsi yang dilakukan Dulhadi.

Waktu itu Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penyelidikan terhadap DulHadi (45) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kominfo, lantaran diduga korupsi senilai Rp 2 miliar saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan paskibraka di Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA) Kabupaten Belitung.‎

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritalima.com menyebutkan, awalnya pihak kejaksaan mencurigai adanya indikasi itu. Setelah diselidiki, Kejari mencium dugaan korupsi yang dilakukan oleh DulHadi, mengenai dana kepemudaan tahun 2015 lalu.‎‎

Dulhadi kini di Vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 310.404.648 Subsider 1 tahun penjara.

“Kita tuntutannya kan 3 tahun 6 bulan, diputus oleh hakim 2 tahun 6 bulan, serta denda dan uang pengganti,” kata Kasi Pidsus Kejari Belitung, Doni ferdiansyah seizin Kajari Belitung Sekti Anggraini kepada beritalima.com, Kamis (05/10/17).

Menurutnya, Dulhadi terbukti bersalah setelah penyidik Kejaksaan Negeri Belitung mengungkap kasus ini, penyidikan Dulhadi ini cukup memakan waktu yang panjang, dikarenakan pelaku (Dulhadi) sempat mengelak.

“Cukup panjang tahapannya, pelaku awalnya sempat mengelak, namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam akhirnya hakim mengabulkan tuntutan kami, dan Dulhadi kini terbukti bersalah,” ucap Doni lagi.(azlan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *