Malam Tahun Baru, Stop Knalpot Bronk & Konvoi di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com- Kasatlantas Polres Pamekasan AKP. Didik Sugiarto membarikan woro-woro berupa larangan bagi kendaraan roda dua menggunakan knlapot bronk, di malam tahun baru 2019 mendatang.

Pasalnya dalam UU sudah jelas bagi pengguna knalpot bronk dinilai melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ. Akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Bacaan Lainnya

” Kami tindak tegas bagi yang melanggar lalu lintas, nanti pada pergantian malam tahun baru ,” ucap AKP Didik Sugiarto di ruang kerjanya,Selasa(18/12/2018).

Woro-woro Kasat lantas Polres Pamekasan, Stop Knalpot Bronk

Dirinya juga, menghimbau kepada masyarakat pamekasan. Agar pada pergantian malam tahun baru 2019 nanti. Untuk tidak mengadakan kegiatan konvoi atau pesta secara tertutup maupun terbuka.

” Jelas ini, sudah diedarkan dalam Peraturan Daerah kabupaten pamekasan Nomor 3 tahun 2015 Tentang hiburuan dan rekreasi. Dan peraturan Daerah Pamekasan No1 tahun 2017 tentang ketertipan sosial,

Bagi pegendara roda dua, agar menggunakan helm SNI. Serta lengkapi surat-surat kendaraan bermotor khususnya roda dua sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ Semuanya tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan yang ada,” tegas orang nomor satu di Wilayah Hukum lalu lintas polres Pamekasan.

Ia juga menerangkan, untuk pengamanan pada malam tahun baru. Lantas Polres Pamekasan akan mengerahkan puluhan pesrsonel.

“lantas Polres Pamekasan pada malam tahun baru akan mengerahkan 82 personil,” jelasnya.

Sementara itu, dari pantuan beritalima.com. Yang dapat dihimpun dari surat edaran ketika disampaikan Pemkab Pamekasan. Berdasarkan Peraturan Daerah nomer 3 tahun 2015. Tentang hiburuan dan rekreasi dan peraturan Daerah Pamekasan nomer 1 tahun 2017 diantaranya:

  1. Tidak mengadakan kegitan hiburan dan pesta yang berhura-hura, baik ditempat tertutup dan terbuka.
  2. Dilarang mengadakan kegiatan konvoi. 3.Dilarangan membakar petasan atau sejenisnya.
    4.Dilarang kebut kebutan di jalan.
    5.Dilarang mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma sosial, pada pergantian malam tahun.
    6.Kawasan monumen arek lancor tidak boleh ada kegiatan apapun yang mengundang massa.
    7.Dinas pendidikan agar memerintahkan siswa siswinya pada pergantian malam tahun baru untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pada pergantian malam tahun baru.
  3. Camat, dan lurah mengadakan kegiatan yang bersifat lokal seperti pengajian dan patroli keliling untuk mengantisipasi adanya konsentrasi massa ke kota pada malam pergantian malam tahun baru.
    9.pemilik tokoh, hotel, rumah makan, dan restoran, serta usaha lainnya untuk tidak memaksakan perkerjanya untuk tidak menggunakan atribut natal dan tahun baru.(Andy.k)
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *