Masa Libur Lebaran, Fasilitas Kesehatan Wajib Layani Peserta JKN

  • Whatsapp
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat Press Conference (beritalima.com/istimewa)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat Press Conference (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Meskipun masa libur lebaran, fasilitas kesehatan wajib melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

“Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” kata Ghufron, saat Konferensi Perss, Kamis (6/4/2023).

Dalam masa libur lebaran, Ghufron mengatakan, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP),” jelasnya.

“Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” sambung Ghufron.

Bukan hanya itu, Ghufron menegaskan, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” terangnya.

“Peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,”
tambah Ghufron.

Begitu juga untuk mengoptimalkan sistem teknologi dan Informasi selama masa libu lebaran, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (POSKO RAFI).

Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan juga akan menghadirkan Posko Mudik di lima titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik.

Di posko mudik tersebut, pemudik bisa mendapatkan layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan dan lainnya. (Sug)

beritalima.com

Pos terkait