Masalah PHK dan Ombuslaw, Komisi E Jembatani Disparitas Pekerja dan Pengusaha Terkait Ambuslaw

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Sebanyak 500 karyawan lebih dari berbagai daerah, melakukan long march dari tempat mereka, menuju Grahadi, dan berakhir di kantor DPRD provinsi Jatim. Para pekerja ini menuntut perbaikan nasib dari masalah PHK hingga UU Ombuslaw yang dianggap meresahkan.

Perwakilan para pekerja tersebut ditemui oleh wakil Ketua DPRD Jatim Sahad Tua Simanjuntak, anggota Komisi E Putri Hari Lestari, beberapa anggota dewan dari komisi B dan kepala Disnakertrans Himawan. Sementara dari perwakilan pekerja sekitar 50 orang. Pertemuan itu dilaksanakan di ruang Bamus, kantor DPRD provinsi Jatim, Senin (20/1/2020)

Usai berdialog dan hearing dengan para pekerja, Hari Putri Lestari (HPL) atau biasa dipanggil Tari ini mengungkapkan, sebagai anggota Dewan Tari tentu akan melakukan koordinasi dengan DPR RI terkait keluhan yang mereka sampaikan,”Jika terkait tenaga kerja yang berargumen tentang UU Ombuslaw, alasan Mereka menolak karena adanya yaitu pasal-pasal yang di ketenagakerjaan yang urgen, yang paling merasa dilemahkan atau tidak akan dicabut. Contohnya salah satu tadi kan terkait dengan apa namanya pesangon ya kan. Nah kami di sini menampung aspirasi mereka. Atau kalau tidak, kami sampaikan bahwa kita tidak bisa menolak. istilahnya kan itu. dan itupun masih dalam draft pemerintah,”terang Tari.

Tari melanjutkan, saya sudah mengecek ke DPR RI ke komisi 9. DPR RI pun bisa dihubungi yang juga mengatakan belum menerima draf tersebut. “Jadi janganlah kita antipati atau bahasanya pesimis. atau melakukan penolakan terhadap UU Ombuslaw. Saya garis bawahi ya, tidak ada upaya dari pemerintah untuk membuat rakyat sengsara. Tujuan pemerintah pasti untuk
kebaikan rakyatnya,”tukas Tari.

“Tapi saya juga bisa memahami kekuatiran mereka. Karena pelaksanaan di lapangan seperti yang udah-udah, ketenagakerjaan yang kemarin mereka masih relevan. Banyak arti pelanggaran-pelanggaran apalagi dirampingkan, diringkas sehingga wajar ketika ada drafter mungkin yang belum tentu benar, kita masih mencari solusinya. Mereka kritis, namun kekuatiran terhadap UU Ombuslaw tenaga kerja ini ya kami mengusulkan, apa apa yang mereka bicarakan. Jadi jangan menolak seluruhnya,”tandas Tari.

Kalau kami sebagai anggota dewan,lanjut Tari, ya bahwa pemerintah pasti ada niatan baik. itu kritikan lebih baik diusulkan apa sih maunya. Masih ada DPR RI kan, nanti setelah diterapkan di DPR pemerintah maupun oposisi kan pasti juga akan mengkritisi. Tapi pertemuan ini adalah salah satu bagian dari komunikasi dan transparansi.” Jadi lebih baik kita menemui. Apa unek-unek ataupun kegalauan ataupun kekuatiran, apa ketakutan mereka yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Prepare ya, istilahnya kita melanjutkan ke tingkat pusat. Intinya kami akan melanjutkan ke tingkat pusat atas kepentingan mereka. Kalau saya sudah melakukan itu lobi-lobi ke teman-teman di DPR RI, dapil DPR RI saya belum terima drafernya Mbak Anik, wakil ketua dari tenaga ahli -nya DPR RI di Komisi 9 mengatakan di biro hukum pun mereka belum terima sampai dengan 3 hari yang lalu,”tukas Tari.

“Draft yang diajukan pemerintah belum diterima oleh DPR RI. Saya juga berpikir bahwa kepentingan rakyat itu lebih penting. Sayapun secara pribadi meskipun saya bukan unsur buruh, jika UU tersebut merugikan, kalau memang benar seperti apa yang disampaikan oleh para buruh, saya secara pribadi maupun anggota dewan, kalau memang terbukti seperti itu, ya kita harus memperjuangkan. Pak wakil ketua tadi mengatakan belum terima, jadi kita nggak bisa berkomentar. Intinya kita optimis bahwa pemerintah pasti punya rencana yang baik untuk mensejahterakan rakyatnya,”tambah Tari.

Pengusaha yang menolak, tidak mampu membayar UMK, lanjut Tari, kalau tidak mampu kan mekanismenya ya menurut saya pengusaha itu harus transparan. Tidak hanya bisa bilang kami tidak mampu. Tapi harus menunjukkan pembukuan perusahaan. Secara pembukuan itu benar dan transparan sampaikan.”Ini loh kok bisa menurun ordernya atau memang Kemudian dari segi keuangan nggak bisa. Kalau transparan, kalau memang terbukti nggak bisa, kan saya rasa buruh bisa diajak bicara. Buruh itu paham lho. Ini kan kebanyakan itu kan mereka bekerja tetap secara volume, secara jumlah dan bahkan peningkatan tetapi mengatakan tidak bisa. Kuncinya pengusaha harus berani membuktikan bahwa dia tidak bisa memberikan upah UMK,”pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *