Massa FUIB Sergai Demo Kantor Kejari Terkait Kasus Penistaan Agama

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI- Puluhan massa Forum Umat Islam Bersatu Kabupaten Serdang Bedagai (FUIB Sergai) mendemo Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai). Kedatangan massa FUIB Sergai ini menuntut Kejari untuk memproses secepat mungkin kasus penistaan agama yang diduga telah dilakukan oknum guru SMPN Seirampah, MS, pada Agustus 2017.

Hal ini disampaikan Ketua FUIB Sergai, Dedi Irwansyah didampingi Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rangkuti dan Ustad Mahadi selaku Tokoh Agama di Serdang Bedagai dalam orasinya di depan Kantor Kejari Sergai, Jumat (12/1) sekitar pukul 13:30 Wib.

“Hal ini sesuai surat tanda penerimaan laporanNo.STPL/183/IX/2017/SU/RES.Sergai yang hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka dari itu dari organisasi masyarakat Islam yang bergabung didalam Forum umat Islam Bersatu ( FUIB-Sergai ) meminta kepada Kepala Kejaksaan Serdang Bedagai agar secepat mungkin untuk melimpahkan perkara penistaan dgama tersebut ke Pengadilan Negeri,” kata Dedi.

Menurut Dedi, kasus tersebut sudah hampir 5 bulan tapi masih dirasakan berjalan ditempat, sehingga terkesan Kejaksaan Sergai tidak mempunyai keberanian secara tegas melakukan penuntutan terhadap MS sebagaimana ketentuan pasal 137 UU No.8 tahun tentang Hukum Secara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya, Dedi meminta Kepala Kejari Sergai untuk menggeluarkan surat perintah penahanan (SPHAN) terhadap MS sebagaimana ketentuan pasal 25 ayat (1) UU.No.8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana.

“Begitu juga sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf (a) UU.NO.8 tahun 1981untuk melakukan penahanan terhadap MS sesuai hukum berlaku dan kami minta untuk tidak bermain-main api dengan pasal 156 (a) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai UU Pidana,” ujar Dedi.

Ditambahkan Dedi, pihaknya dari Ormas Islam di Serdang Bedagai juga mengingatkan Kejaksaan Sergai tetap konsisten, transfaran, profesional dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf (a) UU No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan Rebublik Indonesia.

“Kami dari ormas-ormas Islam yang bergabung di dalam FUIB-Sergai akan mensuport Kejaksaan Sergai dalam melaksanakan tugas penuntutan dan akan mengikuti perkembangan ini sampai ada putusan Hakim yang berkekuatan tetap,” tegas Dedi dalam orasinya.

Pantuan di lokasi, terlihat puluhan FUIB-Sergai saat melakukan orasi mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Sergai yang dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly, Kasat Reskrim AKP, Ramadani, Kasat Sabahara, Kasat Intelkam dan Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Tarigan dan seluruh personil Polres Sergai ikut turun langsung mengamankan aksi damai di kantor Kejari Sergai.

Selain itu, dalam orasinya, FUIB-Sergai langsung disambut Kepala Kejaksaan Sergai Jabal Nur SH melalui Kasi Pidum CN.Affrizal SH, Kasi Intel Adi Candra SH dan didampingi Rahmad Sugama Siregar, SH, Agus Adi Atmaja, SH untuk mengajak beberapa perwakilan FUIB-Sergai untuk mediasi di kantor Kejaksaan Sergai.

Dalam mediasi tersebut, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Jabal Nur melalui Kasi Pidum Affrizal mengatakan, pihak Kejaksaan Sergai akan terus mempelajari dulu dan mengumpulkan bukti -buktinya, untuk melakukan penahanan terhadap MS.

“Dan pihak Kejaksaan sangat memberikan aspirasi terhadap FUIB-Sergai dalam orasinya ini, dan kita siap untuk dikawal sampai persidangan,” kata Affrizal. (Sugi)

FUIB Sergai mendemo kantor Kejari Sergai menuntut melimpahkan kasus penistaan agama ke Pengadilan/Foto SUGI

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *