Menteri LH Serahkan 31 PSEL Aglomerasi ke Danantara, 4 PSEL Sudah Masuk Proses Lelang

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyerahkan pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani, sebanyak 20 lokasi. Dari 20 lokasi yang diterima 4 lokasi sudah dilelang sedangkan 16 lokasi pembangunan PSEL Aglomerasi masih dilihat uji kelayakannya.

“Jadi 20 lokasi yang diserahkan untuk segera kami bisa lihat kita uji kelayakan, tindak lanjuti sehingga program ini bisa berjalan dengan baik, dengan cepat dan tentunya bisa memberikan asas manfaat yang luar biasa terhadap masyarakat di seluruh Indonesia ini,” ujar Rosan Perkasa Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di Ruang Lobby Utara, Kantor Danantara, pada Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan hasil pelaksanaan penyelesaian kelengkapan administrasi untuk pembangunan waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik PSEL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025.

“Sebagaimana kita ketahui, maka di dalam PSEL tersebut dimintakan oleh Bapak Presiden,
kita untuk menangani pengolahan sampah, timbulan sampah, baik kota maupun aglomerasi kota yang timbulan sampahnya 1.000 ton per day melalui PSEL,” ujar Menteri LH.

Pada kesempatan itu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq kembali melengkapi data-data yang diperlukan berdasarkan hasil akurasi dan peninjauan tim gabungan dari seluruh unsur kementerian.

“Maka Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 20 aglomerasi pada 47 Kabupaten/Kota. Jadi 20 aglomerasi tersebut, 4 aglomerasi sudah dilelang oleh Danantara. Sisanya 16 tadi sudah kami lengkapi. Kwmudian sehingga total general untuk kelompok pertama 20 aglomerasi pada 47 Kabupatwn/Kota telah selesai diterbitkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup,” tandasnya.

Tandasnya, semua prasyaratnya audah dianggap lengkap dan memadai oleh tim gabungan, yang diantaranya adalah Danantara, PLN, ESDM, Kemwndagri, Kemenkeu, BAPPENAS, dan PU. “Jadi ini tim gabungan langsung menunjuk dan mengevaluasi seluruh lokasi sehingga di kluster pertama ada 20 aglomerasi yang meliputi 47 Kabupaten/Kota,” terang Hanif.

Berikutnya dijelaskan Menteri Hanif, kluater kedua pada kota aglomerasi yang timbulannya sampahnya mwncapai 500 – 1000 ton per day. Karena di dalam Perpres yang sigunakan untuk membangun PSEL, syarat utamanya harus harus ada timbulan sampahnya 1000 ton ke atas. “Sehingga dengan demikian yang telah mencukupi syarat hanya 20 aglomerasi untuk 47 Kabupaten/Kita,” terangnya.

Lanjut Hanif, yang memiliki timbulan sampah 500 – 1000 ton per day, meliputi 7 aglomerasi pada 26 Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas). Berdasarkan hasil rakortas, maka tim gabungan telah melakukan tinjuan lapangan telah menyatakan kecukupannya dan kesesuaian syarat yang diminta untuk pembangunan PSEL.

“Sehingga dengan demikian, Menteri Lingkungan Hidup telah memberikan surat rekomendasi, kenapa tidak surat keputusan karena di dalam Perpres 109 l/225 yang boleh dilakukan PSEL, adalah aglomerasi kota atau kota dengan timbulan sampah 1000 ton per day. Nah ini yang untuk rekomendasi, kita berikan surat rekomendasi untuk kota atau gabungan kota yang timbulan sampahnya mencapai 500 sampai 1000 ton per day meliputi 26 Kabupaten/Kota seluruh tanah air,” tandasnya.

Kemudian, ini juga setelah melalui rapat rakortas,
jadi setelah dilakukan rapat rakortas, kemudian dilakukan tinjuan lapangan oleh tim gabungan,
maka disepakati ada 7 aglomerasi dalam cakupan 26 Kabupaten/Kota pada karakteristik kedua yaitu dalam bentuk rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup kepada Menteri Invasasi dan Hilirisasi.

Selanjutnya ada 4 aglomerasi yang masuk dalam surat verifikasi yang meliputi 14 Kabupaten/Kota ketersediaan persyaratannya belum cukup. Namun dipandang perlu oleh Menteri Lingkunan Hidup untuk dibangun PSEL dengan kapasitas 500 sampai 1000. Sehingga kepadanya belum diberikan rekomendasi karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, diantaranya kesesuaian ruang dengan kondisi tapak dan beberapa hal lainnya.

“Sehingga total general tadi kami sampaikan ada 20 aglomorasi untuk 47 Kabupaten/Kota yang kita terbitkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang layak untuk dibangun PSEL karena kapasitas 1000 ton per day ke atas,” tegasnya.

Kemudian kluater kedua, 7 aglomerasi pada 26 Kabupaten/Kota yang diberikan rekomendasi karwna produksi sampahnya 500 – 1000 ton per hari. Lalu 4 yang mendapat surat hasil verifikasi, meliputi 4 aglomerasi dengan 14 Kabupaten/Kota.

“Sehingga dengan demikian ada 31 aglomerasi pada 86 Kabupaten/Kota yang kita serahkan ke Bapak Danantara, tentunya proses selanjutnya menjadi wewenang Menteri Investasi dan Hilirisasi. Kami akan mengawal dari sisi pembangunan kemasyarakatannya kemudian manajemen penanganan di lapangannya,” imbuh Menteri Hanif kepada awak Media.

Lebih jauh ditambahkan Rosan, mengutamakan prioritas dengan teknologi yang sudah terbukti berjalan dengan baik di banyak Negara dan di seluruh dunia, tentunya diberikan skala prioritas.

“Untuk teknologi lain, ya kita tetap terbuka, yang penting memang pekerjaan ini bisa dilakukan dengan baik dengan cepat dan juga yang paling penting adalah diterima oleh masyarakat, terutama di lingkungan tempat pengelolaan sampah itu akan dihasilkan,” pungkas Rosan yang didampingi Menteri LH.

Masih ditambakan Rosan terhadap pembangunan PSEL akan dilaksanakan sekaligus tidak secara bertahap. Dan alat produkai PSEL nanti menggunakan produk dalam negeri dan luar negeri.

Jurnalis: dedy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait