Merugi, Konsumen Listrik PT Karya Mangole diambil alih PLN

  • Whatsapp

Kuasa Hukum : ada dugaan pelanggaran Hukum dalam kasus ini.

KEPULAUAN SULA, beritaLima. comYan Quedarusman, Direktur  PT. Karya Mangole (KM) menyatakan bahwa perusahaannya mengalami kerugian besar paska pengalihan konsumen listrik dari PT Karya Mangole ke PLN. Sebelumnya, PT ini bergerak di bidang Perusahaan Listrik Swasta (PLS) mengelolah dan melayani pelayanan listrik bagi masyarakat di desa Falabisahaya Kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara (Malut).

Menurut Yan sapaan akrabnya, tahun 1992 perusahaannya membangun jaringan listrik swasta dengan konsumen 1.265 orang dan untuk perizinan, dirinya  berkoordinasi dengan Kanwil Pertambangan di Ambon. Dimana pada waktu itu dari sisi regulasi Listrik belum bisa oleh swasta murni, harus bekerjasama dengan PLN. Tapi karena warganya sangat membutuhkan,sehingga saya hanya koordinasi dengan Kanwil Pertambangan dan mendapat persetujuan karena alasannya untuk kepentingan warga,” jelasnya.

Setelah berjalan dan keluar aturan baru, dia diminta mengurus izin hingga akhirnya keluarlah rekomendasi izin PLS itu di tahun 1995,” dan aktivitas perusahaannya berjalan normal, ujar Yan..

Namun di tahun 1999, paska konflik horizontal di Maluku, perusahaannya  mendapat kendala berat. Karena hampir 50 persen konsumen tidak membayar kewajiban mereka. Hal ini berlangsung sampai tahun 2002 dan walaupun merugi pihaknya  terus melakukan subsidi. “Sebagai pemegang izin kami harus bertanggungjawab kepada masyarakat selaku konsumen kami,” ujar Yan.

Karena terus merugi pihaknya menyurati para pejabat berwenang di pusat terkait usahanya tersebut. Sebab kerugian yang ditanggung selama 4 tahun sudah cukup besar. Lalu pihaknya diundang ke Jakarta membahas masalah ini.

Tapi, pertemuan tersebut tidak membawa hasil. “Tidak ada titik terang dalam pembahasan,” ujar Yan. Karena kondisi makin sulit, pihaknya mengadakan pertemuan dengan perangkat desa dan pimpinan ranting PLN setempat hingga akhirnya pihaknya menyerahkan aset PLS kepada warga.

“Saya katakan kepada PLN silahkan menggunakan jaringan saya, konsumen saya tapi dengan catatan jangan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kenyataannya dalam praktiknya,  pihak PLN memungut uang kepada masyarakat konsumen untuk sambungan baru dengan biaya 1.250.000 per satu konsumen. “Saya tidak mendapat imbalan apapun dari dana yang dipungut itu,” tutur Yan.

Terkait hal ini, pihaknya sudah menunjuk pengacara untuk menuntut PLN atas kerugian yang dialami.

Sementara itu DAHLAN TAN,SH,MH selaku TIM kuasa Hukumnya dari kantor Hukum LAW FIRM yang berkantor di Jakarta kepada beritalima.com mengatakan “ semua dokumen sudah kami pegang dan kami sudah melayangkan SOMASI kepada pihak PLN bila tidak ada niat baik, kami akan gugat ke pengadilan jelas Dahlan.

Kami mencium ada aroma ketidakberesan pada kasus ini. Oleh karenanya kami akan perkarakan masalah ini ke pengadilan dan membongkar siapa saja yang terlibat di dalamnya kata Dahlan dengan nada tegas.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *