Mesum dan Narkotika, Mahasiswa Desak Bupati Sumenep Bertindak Tegas

  • Whatsapp

SUMENEP, beritaLima – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep, Jawa Timur menemui Bupati setempat, A. Busyro Karim pada Senin (12/6/2017).

Kedatangan Mahasiswa tersebut berawal dari rasa keprihatinan terhadap masyarakat.kabupaten Sumenep karena belakangan ini marak kasus mesum dan maraknya kasus Narkotika yang semakin menghawatirkan apabila pemerintah tidak melakukan langkah – langkah strategis baik dari kasus narkoba, minuman keras juga kasus mesum yang seringkali terjadi ditengah masyarakat.

“Berdasarkan data yang kami himpun dari 2016-2017, di Sumenep ini ada sekitar 46 kasus mesum yang dimuat di media,”kata salah satu mahasiwa, Urip Prayitno usai ketemu Bupati.

Maraknya kasus mesum terjadi di kos-kosan. Persoalannya, sambung mahasiswa ini penyelenggara usaha tidak tertib aturan. Penyebabnya, karena tidak ada aturan khusus, seperti Peraturan Daerah (Perda).

“Sumenep belum memiliki Perda penyelenggaraan kos. UUD 1945 pasal 18 ayat 7 yang menyatakan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UUD,” jelasnya.

Itu sebagai payung hukum pembentukan peraturan daerah yang dipercayai bisa menstabilkan pemerintah dengan masyarakat.

Disamping kasus mesum, HMI juga mengungkap tingginya kasus narkoba sehingga kabupaten Sumenep masuk kategori Zona merah penyebaran narkoba.

“Dari persoalan tersebut, kami mendesak pemerintah untuk melakukan langkah – langkah strategis dengan cara diantaranya, memperbaiki proses perijinan kos,” ucapnya.

Termasuk harus ada perda yang mengatur penyelenggaraan kos dan intens menindak tegas terhadap penjual miras serta memberantas narkoba hingga ke akar akarnya.

“Kami sarankan, BNNK melakukan tes urin terhadap kepala desa, aparatur desa dan masyarakat desa. Ini perlu dilakukan agar Sumenep bebas narkoba,”harapnya.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *