Muksin Amrin : Calon Pilkada Petahana Tidak Bisa Lakukan Pergantian Jabatan Diatas 6 Februari 2020

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com– Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengingatkan kepada kepala daerah (petahana) yang berkeinginan maju dalam Pilkada serentak 2020 mendatang, dalam pergantian terhadap pejabat tidak diperkenankan dilakukan diatas tangggal 6 Februari 2020 mendatang.

Pergantian terhadap pejabat hanya bisa dilakukan dibawah tanggal 6 Februari 2020.

penegasan tersebut setidaknya diungkapkan oleh Muksin di sela-sela menghadiri sosialiasi UU nomor 10 tahun 2016 Pilkada di hotel D’Hoek Desa Hatebicara Jailolo Rabu (27/11/2019).

Muksin menegaskan ketentuan pergantian pejabat tersebut secara tegas diatur dalam UU Pilkada, khususnya petahana yang bisa dikenakan sanksi diskualifikasi.

“Jadi tanggal 6 Februai kesana tidak boleh dilakukan pergantian jabatan kecuali izin tertulis dari Mendagri atau pengisian kekosongan jabatan yang mekanismenya diisi Plt, Itu mekanisme hukum soal pergantian jabatan.Jadi kalau saat ini hingga batas yang ditentukan kepala daerah yang maju calon silahkan rombak kabinet silahkan saja,”ujarnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *