Pangkalan TNI Angkatan Laut Batuporon Berikan Penyuluhan Hukum Laut

  • Whatsapp

Bangkalan, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batuporon, Lantamal V, Koarmada II bekerja sama dengan Satpol Air Bangkalan dan DKP Kabupaten Bangkalan memberikan lpenyuluhan tentang Hukum Laut bagi nelayan di Balai Desa Kwanyar Barat, Bangkalan, Madura, Kamis (17/10).

Penyuluhan yang dipimpin Palaksa Lanal Batuporon Mayor Laut (E) Kangiadi mewakili Danlanal Batuporon ini, dalam pelaksanaannya menggandeng Satpolairud dan DKP Kabupaten Bangkalan.

Menurut Palaksa, penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat jalinan silaturahim dan pembinaan potensi maritim yang berada di wilayah kerja Lanal Batuporon.

Palaksa Lanal Batuporon dalam pengarahannya menjelaskan tentang UU No 34 / 2004 tentang TNI AL yang bertugas menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Laut Yuridiksi Nasional.

Hal ini juga dimaksudkan untuk menambah wawasan bagi masyarakat nelayan agar lebih mematuhi hukum sekaligus dapat mendukung petugas dalam upaya penegakkan hukum di laut.

“Dengan menggiatkan penyuluhan hukum laut ini diharapkan mengurangi pelanggaran dan mencegah konflik antar nelayan di wilayah kerja Lanal Batuporon,” ujar palaksa

Penyukuhan yabg berlangsubg akrab dan dialogis ini, diikuti puluhan nelayan lokal dengan dihadiri oleh ketua kelompok nelayan wilayah kerja Poskamladu Kwanyar yang ada di jajaran Lanal Batuporon.

Palaksa memberikan kesempatan tanya jawab kepada masyarakat nelayan khususnya tentang jenis jenis ikan yang boleh ditangkap serta penempatan rumpon di sekitar area penangkapan

Hadir dalam acara tersebut Palaksa Lanal Batuporon Mayor Laut (E.) Kangiadi (sebagai Nara sumber), Kasatpol Air Polres Bangkalan AKP Lutwiyarso Pramono (Nara Sumber), Subiyanto, SP, MM Sekretaris DKP Kab. Bangkalan, Kabid pemberdayaan Nelayan DKP Bangkalan. Khoirul Rahman, Ipda Catur Kabid Gakkum Polair dan Kades Kwanyar Barat Mudafri.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *