Panwaslu Bondowoso: Pemasangan Banner Bapaslon Bupati Tidak ada Pelanggaran

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Bondowoso menegaskan bahwa pemasangan banner bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan wakil bupati tahun 2018 itu tidak melanggar aturan undang-undang.

Menurut Ketua Panwaslu kebupaten Bondowoso Fricas Abdillah menjelaskan bahwa saat ini semuanya masih Bakal calon dan belum ditetapkan sebagai Calon Bupati.

“Jadi itu Sah-sah saja, tidak ada aturan yang melarang pemasangan Banner tersebut, karena itu bentuk pengenalan diri Bapaslon kepada masyarakat,” tutur Fricas saat dikonfirmasi oleh awak media dikantor KPU Bondowoso.

Lebih lanjut menurut Fricas saat ini masih tahap pendaftaran Calon Bupati Bupati, jadi belum memasuki tahapan Kampanye dan di banner tersebut menurut belum ada tulisan yang mengajak untuk memilih salah satu kandidat.

“Sebelum memasuki tahapan kampanye, Panwaslu belum bisa memberikan tindakan atau mengatakan bahwa pemasangan banner itu melanggar aturan, jadi belum bisa Panwaslu bertindak,” jelasnya.

Seperti diketahui bahwa saat ini sudah bertebaran banner Bapaslon Bupati dan wakilnya hampir rata di seluruh desa-desa yang ada di kabupaten Bondowoso, sebagai bentuk perkenalan diri untuk maju di Pilkada Bondowoso 2018 ini. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *