Pembawa Sabu Seberat 9 Kg di Dor Polisi Sampang

  • Whatsapp
Salah seorang pelaku pembawa sabu seberat 9 Kg.

SAMPANG, beritaLima – Pada Jumat (25/8/2017) siang pukul 11.30 WIB.Wakil Kepala Kepolisian Resort (Waka Polres) Sampang Kompol Gusti Sulasana memimpin langsung operasi penangkapan dua pelaku yang membawa sabu seberat 9 kilogram.

Penangkapan dilakukan di kawasan jalur pantura Jalan Raya Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.

Penangkapan yang dipimpin Gusti dikuatkan adanya video amatir diterima mediamadura.com, berdurasi 02 menit 29 detik.

Tampak rombongan petugas berpakaian preman langsung menghentikan jalur mobil putih Honda CRV bernopol L 1787 CF dikendarai pelaku dari arah barat menuju timur.

Informasi yang beredar, rencananya sabu 9 kilogram akan dikirim ke wilayah Kecamatan Sokobanah Sampang kepada bandar besar jaringan nasional.

Kejadian itu sontak menggegerkan pengguna jalan dan warga di lokasi penangkapan. Usai ditangkap, pukul 13.00 WIB, dua pelaku dibawa ke IGD RSUD Sampang untuk menjalani perawatan intensif. Pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan hingga akhirnya polisi menghadiahi timah panas di kaki kiri.

Pukul 14.30 WIB, polisi membawa barang bukti sabu hasil penangkapan ke ruangan Bougenvil A6 lantai II RSUD Sampang, tempat pelaku dirawat. Empat buah tas ransel itu dibopong petugas untuk memastikan kembali barang bukti kepada dua pelaku.

Kemudian, polisi kembali bergegas ke Mapolres Sampang membawa empat buah tas ransel menggunakan mobil putih Daihatsu Xenia nopol W 1760 CB.

“Benar yang dibawa ini barang bukti sabu, tunggu nanti saja, kemungkinan Kapolda Jatim akan turun,” Singkat Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady meninggalkan kerumunan wartawan.

Tersangka atas nama, 1. FAISOL, asal Bondowoso kelahiran 12 Agustus 1986, Islam, Kuli Bangunan, SD lulus, alamat dusun Taman kelurahan Mengok Kecamatan Pujek Kabupaten Bondowoso.
2.. MISBAH bin RAHMAN, Ttl Pamekasan, umur 37 tahun, Supir, Islam, SMA Lulus, dsn lebak tengah desa Sotabar Kec.Pasean Kabupaten Pamekasan.
Barang bukti berupa:
a). 8 (delapan) kantong plastik klip besar bening berisi  kristal putih diduga Narkotika gol 1 jenis sabu, @ masing – masing kantong plastik berisi 1 kg jumlah 8 Kg.
b). 3 (tiga) kantong plastik silver @ 250 gram jml 750 gram
c. 1 (satu) tas Troli hitam
d. 1 (satu) tas punggung merk Rei hitam abu abu.

(Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *