Pemkab Madiun Gelar Bimtek Produk Hukum

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bertempat di ruang Eka Kapti Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di Mejayan, Pemkab Madiun mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) Pembentukan Perundang-undangan tahun anggaran (TA) 2018, Senin 14 Mei 2018.

Acara Bimtek ini akan dilaksanakan dua sesi. Yaitu hari ini dan besok, Selasa (15/5). Pada sesi pertama, diikuti dari perangkat desa wilayah Kecamatan Mejayan, Wungu, Pilangkenceng, Wonoasri dan Balerejo, dengan jumlah peserta 75 orang. Materi yang akan dibahas, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Dalam sambutan tertulis Bupati Madiun yang dibacakan Wakil Bupati, H. Iswanto, antara lain mengatakan, pembangunan hukum nasional semakin mendapat perhatian serius. Karena itu, pembentukan produk hukum daerah dan nasional sangat penting.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar Hukum bagi pembentukan produk hukum daerah baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya utuh dan harmonis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain sesuai dengan hirarki perundang-undangan,” demikian isi sambutan tertulis Bupati Madiun, yang dibacakan Wakil Bupati, H. Iswanto, saat membuka acara.

Melalui regulasi tersebut, lanjutnya, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan dan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk suatu peraturan perundang undangan secara terencana, terpadu dan sistematis.

“Harapannya, semoga setelah mengikuti Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah ini, dapat meningkatkan pemahaman bagi perangkat daerah/perangkat desa dalam hal pembentukan produk hukum daerah/desa. Sehingga dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten Madiun,” tambahnya.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Madiun, Widodo, mengatakan, tujuan diselenggarakan Bimtek ini, untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keahlian dalam hal legal drafting bagi perangkat desa sehingga menciptakan keharmonisan produk hukum daerah berdasarkan hirarki perundang-undangan.

“Jadi untuk memberikan pemahaman dan keahlian dalam hal legal drafting bagi perangkat desa. Sehingga nantinya bisa menciptakan keharmonisan produk hukum daerah berdasarkant hirarki perundang-undangan,” kata Widodo.

Hadir pada acara ini diantaranya Kasatpol PP, narasumber dari Ketua PPOTODA Fakultas Hukum Unversitas Brawijaya dan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. (Rohman/Dibyo).

Ket. Foto: Wabup Madiun H. Iswanto (duduk tengah). Kabag Hukum, Widodo (berdiri).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *