Pemuda Pengangguran Jadi pengecer Pil Koplo Untuk Memenuhi Kebutuhan Tiap Hari

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Pemuda pengangguran ditangkap tim Opsnal satresnarkoba karena terbukti menjadi pengecer obat-obatan terlarang. Pemuda tersebut ditangkap saat melakukan tindak pidana penjualan obat terlarang, Kamis (14/02/2019).

Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui dia adalah seorang pengangguran yang menggantungkan hidupnya dengan cara menjadi penjual obat-obatan terlarang untuk mencukupi kebutuhannya.
Pemuda tersebut atas nama Hefni Rafsanjani (25Th), pengangguran, Alamat dusun Kebonan, desa Banyuputih Kidul kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang.

Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo ‘Y’ tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain.

Tersangka Hefni ditangkap di rumahnya pada Hari Rabu, tanggal 13 Februari 2019 sekitar Jam 19.30 WIB dan diketemukan barang bukti pil koplo sejumlah 164 butir pil warna putih logo ‘Y’ serta uang hasil penjualan sejumlah Rp. 75.000 lalu tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan
“tersangka Hefni tertangkap tangan memiliki pil Koplo dengan maksud untuk diedarkan kepada orang lain. Pil koplo masuk dalam golongan obat-obatan anti cemas, dan golongan anti insomnia, yang disalahgunakan. Dalam arti dipakai secara ngawur, tidak sesuai aturan dokter. Pil Koplo mampu membuat seseorang menjadi labil, mudah marah, daya ingat menurun, bicara kaku, dan jalan sempoyongan”, Ujar Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH juga mengungkapkan
“Kami sedang mendalami dari mana tersangka Hefni mendapatkan Pil Koplo tersebut. Kami akan terus mengungkap sampai akar-akarnya sesuai dengan Kebijakan Bapak Kapolres agar tidak ada lagi penggunaan Narkoba di Lumajang, karena dapat merusak generasi muda kita”, ujar Priyo.

Dari hasil tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *