Pendaftaran Bacaleg 2019, Tiga Kategori Mantan Napi Tidak Boleh Daftar

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com – Hari Kedua pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan masih belum ada yang mendaftar.

“Pendaftaran sudah dibuka mulai kemarin, namun sampai saat ini belum ada yang mendaftar,” ujar Badrun, Kamis (15/6/2018).

Badrun yang menjabat sebagai ketua Divisi Teknis KPU Bangkalan mengatakan, persyaratan dalam pengajuan sebagai bakal calon legislatif, berkasnya harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik (parpol).

“Sesuai dengan PKPU, berkas pengajuan harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol,” ucapnya.

Disamping itu persyaratan yang harus dipenuhi, kata Badrun adalah tes kesehatan jasmani dan rohani. “Harus dilengkapi hasil tes narkotika, dan itu bukan hanya narkoba, tapi juga psikotropika dan zat adiktif,” jelasnya.

Berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan legislatif ada tiga kategori mantan napi yang tidak diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif. yaitu mantan bandar narkoba, mantan pelaku kejahatan seksual, dan mantan koruptor.

“Pendaftar juga harus melengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, pendaftaran calon legislatif dibuka selama 13 hari, yakni mulai dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Untuk pendaftaran tanggal 4 sampai 16 dibuka dari pukul 08.00 sampai 04.00 WIB. Sedangkan tanggal 17 dibuka dari pukul 08.00 sampai 00.00 WIB. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *