Penetapan Tersangka Oknum Perhutani di Banyuwangi, Ini kata Pengacaranya

  • Whatsapp
Foto; Misnadi.SH, selaku kuasa Hukum tersangka, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan (Abi beritalima.com)

BANYUWANGI, beritalima.com – kasus dugaan penyimpanan kayu yang diduga ilegal yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik polsek Bangorejo beberapa waktu yang lalu membuat kuasa hukumnya angkat bicara.

Kuasa Hukumnya menyayangkan adanya pihak pihak yang menumpangi di belakang dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

menurut Misnadi.SH, selaku kuasa Hukum YG, saat konfrensi Pers mengatakan bahwa klientnya murni beli kayu resmi.

“Pada kesimpulanya, kami meyakini bahwa klient kami itu membeli kayu secara resmi, dibuktikan dengan dokumen lengkap, surat keterangan tebang atas nama Katiman yang dikeluarkan pada tanggal 20 maret 2020, dan nota jalan beserta rincian yang dikeluarkan dari Desa Barurejo.” ungkapnya

Masih menurut Misnadi.SH, menceritakan bahwa pada saat pengiriman kayu, klientnya tidak ada di lokasi

“menurut klient saya, pada saat pengiriman kayu malam itu, klien kami tidak ada di rumahnya, yang menerima kayu itu adalah bapak dari klient kami, keesokan harinya baru klient kami memeriksa kayu tersebut bersama rekannya, karena ada kecurigaan antara kayu pengiriman dan dokumennya, maka klient kami sementara menyisihkan sambil menghubungi penjual namun tidak dapat di hubungi sang penjual tersebut, anehnya kok justru tiba tiba petugas perhutani yang datang bersama dengan komandan regu, ini yang memunculkan kecurigaan kami terjadi “konspirasi” antara penjual kayu dan oknum petugas.” imbuhnya

Misnadi Juga menyayangkan terkait pemindahan barang bukti dari TKP yang di lakukan pihak perhutani

“kami sangat menyayangkan pemindahan barang bukti yang di lakukan pihak perhutani, karena kasus ini sudah di tangani kepolisian maka seharusnya sebelum di lakukan pemindahan harusnya ada penyitaan barang bukti dari penyidik, bukan justru pihak perhutani yang melakukan penyitaan, sehingga dalam hal ini muncuk surat sita barang bukti, disita dari perhutani bukan daei tersangka.” lanjutnya

Dalam perkara ini, pengacara YG juga akan mengambil langkah langkah upaya hukum lebih lanjut.

“lihat saja, apa yang akan kita lakukan dalam upaya hukum di perkara ini seminggu kedepan.” pungkas Misnadi yang di dampingi rekan kerjanya Sinta Aprilia.SH.

diketahui kasus dugaan penyimpanan kayu diduga ilegal yang melibatkan oknum perhutani dan telah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam penanganan polsek Bangorejo. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait