Pengacara Eduard Rudy Bongkar Dugaan Kejahatan di PT ALIMJ, Ceritanya Miris

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima com, Sidang gugatan perdata No 1335/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Penggugat King Finder Wong melawan Tergugat I Harijana dan Tergugat II PT ALIMIJ masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Dr. Mohammad Sumedi S.H. M.H dari fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair). Kamis (4/5/2023).

Menyikapi hasil persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, kuasa hukum King Finder Wong, Eduard Rudy Suharto mengaku puas.

Menurutnya, saksi ahli sudah dengan tegas, lugas dan tepat sesuai dengan keilmuannya menjawab beberapa pertanyaan penting dalam topik gugatan ini, diantaranya terkait kuasa Direksi yang masih diperdebatkan sah atau tidak. Juga terkait penetapan yang dipergunakan untuk mengubah komposisi saham PT ALIMIJ dengan menggunakan IJ.

“Mampu memberikan jawaban terkait pertanyaan-pertanyaan krusial kami, tentang perdebatan Kuasa Direksi bisa dipakai atau tidak. Juga terkait Penetapan yang digunakan oleh Tergugat untuk mengubah Komposisi Saham,” katanya selepas persidangan.

Dikatakan Eduard Rudy, Ahli sudah menjawab secara tegas bahwa untuk Kuasa Direksi yang dalam hal ini diakui oleh Harijana yang mengaku mendapatkan Kuasa dari almarhum Hari Soeharto, ayahnya yang kebetulan dahulu menjabat Direktur yang sudah Demisioner setelah 5 tahun sejak 2014, namun 2019 dia mendapatkan Kuasa itu dengan mengaku sebagai Direktur.

Kita sedang menguji keabsahan Kuasa tersebut yang dipakai untuk Pengajuan Penetapan PT ALIMY pakai Y.

Ternyata ahli sampaikan bahwa seorang Direktur yang sudah Demisioner tidak berhak lagi memberikan kuasa selaku Direktur. Artinya saat itu 2019 Pihak Tergugat mendapat Kuasa yang tidak benar. Dan karena dia masih menggunakan Surat Kuasa yang jabatannya sebagai Direktur, ahli tadi menyampaikan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.

Dalam persidangan memastikan bahwa seorang Direktur yang sudah Demisioner, statusnya berubah menjadi sebagai Pemegang Saham Biasa.

Bilamana dia ingin mengajukan Permohonan, atau Pengelolaan terhadap sebuah Perseroan Terbatas dalam hal ini mengajukan RUPS atau mengajukan Penetapan ke Pengadilan, dia harus mengajukan Kuasanya dengan jabatan selaku Pemegang Saham, bukan selaku Direktur. Itu kesalahan pertama.

Kesalahan kedua, setelah Penetapan di keluarkan sebagai produk hukum Pengadilan Negeri Surabaya berbunyi PT ALIMY pakai Y.

Ahli juga menegaskan tidak bisa badan hukum itu dirubah Komposisi Pemegang Sahamnya melalui proses RUPS atau Kemenkumham hanya dengan menggunakan dalil atau azaz kelaziman semata, yang dulu adalah orang memakai ALIMY pakai Y sementara yang tercatat Di Kemenkumham PT ALIMIJ adalah pakai IJ.

Namun bilamana mereka menggunakan Penetapan itu untuk merubah Komposisi Pemegang Saham dari PT ALIMIJ pakai IJ maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kita sudah melihat fakta persidangan begitu lugas ahli dengan keilmuannya menjelaskan yang juga diamini secara tidak langsung melalui gestur oleh ketua majelis hakim karena dia juga sudah paham betul tentang materi permasalahan ini,” ungkapnya.

Fatalnya lagi, RUPS-RUPS yang didalilkan oleh Tergugat (Harijana) seolah-olah sah. Dipertanyakan oleh Ahli dan ketua Majelis Hakim sahnya di mana,?

Pihak Tergugat (Harijana) menyampaikan telah mengundang dua kali, namun di undangan dua kali ini menggunakan Kop Surat yang berbeda dengan Penetapannya.

Kenapa Penetapannya PT ALIMY pakai Y sementara undangannya PT ALIMIJ pakai IJ, berarti kan sudah jelas berbeda. Penetapan itu digunakan sebagai dasar menggunakan RUPS. RUPSnya tidak sah undangannya pun tidak sah.

Kemudian ada fakta baru yang sangat krusial yang ahli mengatakan Siapa yang berhak mengajukan Penetapan,? Ini pertanyaan krusial. Apakah orang lain yang mendapatkan Kuasa atau Pemegang Saham lainnya yang masih hidup.?

PT ALIMIJ pakai IJ, Pemegang Sahamnya yang masih hidup cuma King Finder Wong, artinya kalau Pemegang Kuasa orang lain dalam hal ini Harijana yang mengaku-ngaku sebagai Ahli Waris Saham dari almarhum Hari Soeharto menurut ahli tidak diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

Bila semuanya sudah almarhum, maka Pemegang Saham lainnya yang masih hidup walaupun sahamnya tergolong kecil, dia boleh memohonkan Penetapan itu kepada Pengadilan.

Pendapat ahli ini kata Eduard Rudy sekaligus menjadi pertanyaan ke depan, apakah perbuatan melawan hukum ini di sangsi dengan pidana atau tidak. Nanti d Eduard Rudy perkembangan selanjutnya.

Sehingga boleh dikatakan Harijana ini walaupun dia mendapatkan Tolak Waris dan Kuasa Pengelolaan PT secara penuh dengan Henry. Itu semua saya duga sebagai perbuatan pidana.

Kenapa pidana,? untuk Henry dia diduga mengaku seperti di fakta persidangan sebelumnya, bahwa dia mempunyai alat bukti, dia mengambil SPT dan ada stempel pembayaran SPT King Finder Wong yang menyatakan juga menyetujui ALIMY pakai Y. padahal yang menyetempel dia sendiri dengan dengan seluruh direksi yang ada sekarang ini, karena King Finder Wong tidak pernah ketemu dengan mereka. King Finder Wong tidak pernah ke kantor. Tapi mereka membayar SPT tahunan King Finder Wong memakai Stempel PT ALIMY.

“Kalau itu diajukan sebagai alat bukti berarti dia menggunakan dokumen palsu sebagai alat bukti. itu yang fatal dari mereka,” tandasnya.

Kepada awak media Eduard Rudy juga menjelaskan bahwa dalam persidangan dia mempertanyakan Legalitas Kuasa yang diberikan Henry dan sudah diterima Fenita Okadjaja, mewakili lima saudara almarhum Aprilia Okadjaja yang tinggal di Amerika dan punya kewarganegaraan Amerika.

“Feni itu kewarganegaraan Amerika, sedangkan Indonesia dia punya KTP sebagai warga negara Indonesia. Indonesia itu tidak mengenal Dwi Kewarganegaraan. Bila dia (Fenita) melakukan upaya hukum memberikan Kuasa di Indonesia, maka dia harus melepaskan dulu kewarganegaraanya di Amerika. Tidak bisa hanya mendaftarkan di KBRI dan ke Kedutaan. Itu nanti berikutnya akan kami usut karena dua warga negaraan itu pelanggaran hukum dan tidak diperkenankan dalam undang-undang,” lanjutnya.

Mereka bisa dikatakan mencurangi, hal itu bisa dilihat kasus dari Archandra Tahar, mantan wakil menteri ESDM yang diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokow karena kewarganegaraannya. Walaupun dia Diaspora dia tidak boleh menjadi Wamen di Indonesia. Artinya dia tidak boleh melakukan kegiatan Hukum di Indonesia.

“Yang lebih fatal lagi dengan selembar itu surat dia bisa masuk ke PT ALIMIJ pakai IJ, masuk ke dalamnya dan diduga menjual semua aset-asetnya, termasuk mobil milik almarhum Aprilia Okadjaja. Saya punya saksi kunci dan saksi kunci itu yang mengetahui bahwa mobil Fortuner milik PT ALIMIJ telah terjual dan dia menerima uang penjualan dari aset milik PT ALIMIJ. Saat itu Penetapan sudah terjadi tetapi Penetapan PT ALIMY pakai Y bukan ALIMIJ pakai IJ. Artinya kalau dia menjual barang-barang PT ALIMIJ pakai IJ itu sudah pidana,” tegasnya.

Pengacara Eduard Rudy juga mengungkapkan latar belakang dia membongkar kasus yang melilit kliennya, King Finde Wong. Eduard Rudy yakin bahwa keadilan pasti akan datang kepada kliennya.

“Klien saya ini sudah dizalimi begitu banyak, pertama dia diduga di rekayasa oleh pihak Tergugat (Harijana) menjadi tersangka dengan dokumen-dokumen yang kami duga palsu,” ungkapnya.

Untungnya sudah kami luruskan di Polres Surabaya yang sudah bertindak objektif dalam penegakan hukum, membantu meluruskan pemeriksaan. Dan setelah diluruskan, terbukti kalau klien kami King Finder Wong tidak pernah menggunakan atau membuat dokumen palsu.

Disebutkan Eudard Rudy, semula, kliennya di rekayasa dengan jeratan Pasal 263 KUHP dengan mengatakan bahwa yang datang bersama King Finder Wong dan menemui Notaris adalah Aprilia Okadjaja yang palsu.

“Saya berani mengatakan ini karena Notarisnya sudah membuat pengakuan di SK MenkumHam bahwa dia diculik oleh salah satu penyidik dan dibawa ke suatu tempat, ditekan disuruh merubah keterangan yang datang itu bukan Aprilia Okadjaja tapi wanita yang mirip Aprilia. Sehingga klien kami King Finder Wong dituduh membuat akta wasiat palsu,” sebutnya.

Setelah saya mendengar itu, lanjut Eduard Rudy, dirinya melihat bahwa dugaannya 263 KUHP, waktu itu King Finder Wong pernah mengantar Aprilia Okadjaja ke rumah sakit Premier.

Aprilia ini kan dekat dengan dekat King Finder. Karena sakit lalu Aprilia Okadjaja meninggal dunia, dia (King Finder) menerima surat kematian dari Rumah Sakit Premier. Karena King Finder percaya dengan almarhum Hari Soeharto saat mengurus dokumen-dokumen Covid – 19 maka di berikanlah surat itu kepada almarhum Hari Soeharto untuk diurus Akte Kematiannya.

Singkat cerita Akte Kematian itu setelah diurus dirampas oleh si Penggugat ini (Harijana), Penggugat ini mendapatkan Akta Kematian Aprilia Okadjaja. Karena King Finder Wong merasa dia paling berhak lantaran dia yang mengantar Aprilia Okadjaja ke rumah sakit Premier, ada bukti CCTV, ada bukti suster yang memberikan surat kematian, kemudian King Finder Wong memperjuangkan haknya dengan mengambil Asuransi.

Pihak Asuransi pun mengeluarkan Asuransi itu kepada King Finder Wong karena dia melihat saat Aprilia Okadjaja mendaftarkan Asuransi kepada HSBC-Alianz, yang datang King Finder Wong dengan Aprilia Okadjaja bahkan Aprilia yang mengisi formulir. Makanya mereka memberikan Asuransi itu kepada King Finder Wong sebagai Pewaris.

Namun di pemeriksaan dan di laporannya fakta seperti itu dipelintir oleh Harijana Cs. Mereka mengatakan King Finder Wong memalsukan Akta Kematian karena Akta Kematian itu ada ditangannya, padahal suster dan dokter HCOS Rumah Sakit Premier mengatakan Surat Kematian itu diberikan kepada King Finder Wong bukan kepada Harijana.

“Klien saya King Finder Wong dilaporkan 263 dan 266 KUHP. Pada saat pertama kali menangani kasus ini, saya minta dulu semua dokumen aslinya, lantas minta dilakukan gelar perkara di Polrestabes Surabaya terkait Pasal 263 dan 266 ini muncul karena apa,? Diperoleh kesimpulan kuncinya ada di Notaris Dedi Wijaya, karena yang datang ke Notaris Dedi bukan Aprilia Okadjaja,” ungkapnya.

“Begitu datang, saya tanya ke Notaris Dedi Wijaya, anda mendaftarkan Wasiat atas nama King Finder Wong, anda membuat Wasiat yang dibuat oleh Aprilia Okadjaja, namun anda memberikan keterangan dalam BAP bahwa yang datang bukan Aprilia Okadjaja, anda ini Notaris,! anda pasti punya ID, KTP dan mencocokan identitasnya yang datang dengan yang akan membuat Wasiat sama apa tidak. Iya Pak, saya dipaksa, saya diancam mau dibunuh oleh seseorang yang tidak bisa saya sebutkan namanya, tapi Polisi sudah tahu. Keterangan dari Notaris Dedi Wijaya ini diperkuat oleh Robert Julius Salim bahwa Notaris Dedi ini diancam diculik Robert Julius Salim ini dulu kan kelompoknya mereka. Keterangan Robert Julius Salim saya minta ditulis di sebuah Akta dan Akta itu sudah saya SK MenkumHamkan,” pungkas Pengacata Eduard Rudy Suharto SH.,MH. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait