Pengadilan Negeri menggelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kab.SBB

  • Whatsapp

Jakarta, Beritalima.com sidang lanjutan Perkara no. 192 sengketa Pilkada Kab.SBB-Maluku di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Mei 2017 jam 09.00 wib telah selesai, Tim kuasa hukum Paslon Drs.Paulus.Samuel.Puttileihalat dan H.Amirudin,Se (RODAL) Semmy.Sapasuru,SH yang ditemui wartawan saat selesai sidang menyampaikan bahwa,dalam sidang lanjutan Perkara no.192, penggugat hadir dan tergugat hadir, dimana tergugat dalam hal ini

Mendagri yang diwakili oleh kuasa hukumnya,KPU Pusat,KPU Daerah dan KPUD Kab.SBB yang diwakili oleh kuasa hukumnya, kata Semmy.

Dalam sidang ini kuasa hukum dari KPU Pusat dan KPU Daerah ditolak oleh kuasa hukum penggugat dengan mempertimbangkan bahwa KPU pusat tidak punya hak untuk memberikan kuasa atas nama KPU Daerah sehingga majelis hakim telah menyetujui untuk di buat kembali kuasa baru.

Yang harus dikeluarkan kembali oleh KPUD Kab.SBB,ujar Semmy.
Dalam persidangan tadi juga majelis hakim juga meminta untuk dipanggil kembali atau dijadwalkan ulang untuk Paslon tergugat 3 dan 4 (Drs.M.Yasin.Payapo dan Timotius Akerina.SE.

Untuk harus hadir kembali, dan apabila tergugat 3 dan 4 tidak hadir maka ada konsekuensi hukum dan itu disampaikan oleh majelis hakim.

Katanya Kami dari kuasa hukum penggugat harapkan Paslon dalam hal ini pa Yasin.Payapo dan pa Timotius Akerina harus mengindahkan surat panggilan yg sudah dilayangkan oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar dengan kehadiran kedua tergugat 3 dan 4,maka ada kejelasan tentang perbuatan melawan hukum, yang mana penggugat telah melayangkan gugatan tersebut,ujar Semmy.

Sehingga kita harapkan persidangan tgl 20 Juni 2017 nanti tergugat 3 dan 4 akan hadir,sehingga bisa menghargai panggilan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
tegas Semmy.

Semmy.Sapasuru.SH selaku kuasa hukum penggugat juga akan melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat, kami akan menggugat SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Seram Bagian Barat yang dilantik oleh Gubernur Maluku atas nama Menteri Dalam Negeri,karena ini prodak KTUN,maka kami juga sudah mempersiapkan langkah-langkah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat.tegas Semmy.Sapasuru.SH.# cristy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *