SURABAYA, beritalima.com – Kasus viral pengosongan rumah milik nenek berusia 79 tahun di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, memasuki babak persidangan. Samuel Ardi Kristanto duduk sebagai terdakwa bersama Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto (penuntutan terpisah) dalam perkara dugaan pengosongan paksa rumah milik Elina Widjajanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaan mengungkap, perkara ini bermula dari pertemuan pada 31 Juli 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Citraland Surabaya. Dalam pertemuan itu, Samuel Ardi Kristanto meminta bantuan Mohammad Yasin untuk melakukan pengosongan rumah yang diklaim sebagai miliknya di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Saat pertemuan tersebut, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen berupa perikatan perjanjian jual beli, kuasa menjual, serta Letter C atau Petok D kepada Syafii yang berprofesi sebagai advokat. Selanjutnya, Samuel memberikan surat kuasa kepada Syafii untuk memfasilitasi klarifikasi kepemilikan kepada penghuni rumah.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya 2 Agustus 2025, terdakwa kembali menghubungi Mohammad Yasin untuk membantu pengosongan rumah dengan membawa sejumlah orang sebagai penjaga. Dari komunikasi itu, disepakati adanya pembayaran jasa, di antaranya 12 orang pekerja sebesar Rp4,8 juta, koordinator Rp250 ribu, Syafii Rp1,5 juta, serta fee Mohammad Yasin sebesar Rp10 juta.
Pada 3 dan 4 Agustus 2025, terdakwa mentransfer uang muka Rp6,5 juta ke rekening Mohammad Yasin sebagai biaya awal operasional. Dana itu digunakan untuk membayar tenaga lapangan, koordinator, konsumsi, serta fee pihak-pihak yang terlibat.
Pada 4 Agustus 2025, terdakwa bersama sekitar 10 orang mendatangi rumah Elina Widjajanti dan mengaku sebagai pemilik. Namun, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak keluarga meminta penyelesaian melalui jalur pengadilan. Polisi dari Polsek Lakarsantri sempat datang menanyakan maksud kedatangan rombongan tersebut.
Meski demikian, sehari kemudian terdakwa kembali mendatangi rumah korban dan menyampaikan rencana pengosongan. Kuasa hukum keluarga korban kembali menolak dan meminta penyelesaian melalui pengadilan. Namun terdakwa tetap meminta agar rumah dikosongkan dan menempatkan beberapa orang untuk berjaga di sekitar lokasi.
Puncaknya terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor, serta beberapa orang lainnya kembali datang ke rumah korban.
Saat itu, Elina Widjajanti yang berada di dalam rumah menolak keluar. Terdakwa kemudian mengancam akan mengangkat paksa jika korban tetap bertahan.
Menurut dakwaan jaksa, perintah itu kemudian dilaksanakan. Mohammad Yasin menarik tangan korban, Sugeng Yulianto mengangkat bagian punggung, sementara dua orang lainnya mengangkat kaki korban. Nenek berusia 79 tahun itu kemudian diseret dan diangkat keluar rumah hingga ke jalan raya.
Peristiwa tersebut sempat terekam dan viral di media sosial karena memperlihatkan pengosongan paksa terhadap korban lanjut usia.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan memaksa seseorang secara melawan hukum atau Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Han)








