Penipuan Dan penggelapan Penjualan Motor Dipenjarakan, di polsek Ternate Selatan

  • Whatsapp

Ternate, beritaLima.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, berhasil mengamankan
Penipuan dan penggelapan terkait masalah menawarkan penjualan motor. Senin (11/03/2019)

Kanit Ipda Agus Surya Darma mengatakan pada awak Media bahwa. Kronologisnya Pelaku Memposting di Fecbook (FB), terkait masalah menawarkan penjual motor, ternyata banyak yang berminat sebanyak 5 orang dan melaporkan hanya 1 orang.

“Inisial tersangka adalah B. kasus suda tahap I, suda diamankan di Polsek Ternate Selatan Dan kerugian tersebut 32. 000 000 (tiga pulu dua juta)”

Dimana bersangkutan menawarkan 3 motor sampai dengan waktu yang di janjikan. Ternyata bersangkutan atau korban tidak bisa memenuhi untuk menyediakan motor tersebut.

Sementara saksi-saksi sudah ada yaitu termasuk kakanya dan tersangka sendiri dengan korban dan keluarga korban. 5 korban lainnya tidak mau melaporkan karena bersangkutan maunya mengembalikan uang nya.

Tetapi yang bersangkutan menyatakan tidak bisa karna sudah tidak punya uang lagi. Uang hasil penipuan ini dibayarkan kepada orang lain karna yang bersangkutan tersangkut hutang-piutang.

Agus Surya Darma mengatakan. Jadi barang bukti yang di tahan di Polsek Ternate selatan itu 1 (satu) buah kwitansi yang nominal 16.000 000 (enam belas juta). beberapa kwitansi tidak diberikan kepada korban dan beberapa korban tidak mau menjadi saksi, mereka hanya menuntut uang mereka di kembalikan

Agus Surya Darma mengatakan bahwa, Upaya hukum dilakukan penangkapan dan penahanan. laporan ini pada tanggal 25 Januari 2019, pasal yang di kenalkan pasal 378 penipuan dan penggelapan dan 5 (Tahun) di penjarakan.(rdy-ata)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *