Penyerahan SK Hutan Sosial dan Adat Harus Jalan Keluar Penciptaan Lapangan Kerja

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial dan Adat serta Tanah Obyek Reforma Agrariayang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/1) harus menjadi jalan keluar penciptaan lapangan kerja.

“Lahan yang diserahkan harus benar-benar dimanfaatkan. Penyerahan SK Hutan Sosial, Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria adalah bentuk kepedulian pemerintah. Namun, tidak bisa dilepas begitu saja. Pemerintah harus mengawal agar program ini berdampak positif buat masyarakat,” kata LaNyalla dalam keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI.

Dijelaskan, tanah yang diserahkan harus diterima petani dan menjadi jalan keluar bagi penciptaan lapangan pekerjaan. “Tanah yang diberikan ini harus produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Jika tanah ini sampai ke petani, maka harus dikawal agar yang ditanam adalah tanaman produktif dan berimbas buat perekonomian masyarakat sekitar lahan,” kata dia.

Tak hanya itu, LaNyalla juga berharap pemerintah menyiapkan mekanisme permodalan untuk membantu masyarakat sekitar tanah tersebut. “Untuk menjadikan tanah tersebut tanah produktif, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme permodalan, bisa melalui KUR atau mekanisme lainnya. Yang tentunya tidak memberatkan masyarakat.”

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, lima tahun terakhir pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset karena hal tersebut terkait kemiskinan, ketimpangan ekonomi di pedesaan dan sekitar kita.

Menurut dia, redistribusi aset ini juga menjadi jawaban atas banyaknya sengketa agraria. Baik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan, atau masyarakat dengan pemerintah. SK yang diserahkan Presiden dalam kegiatan ini meliputi 2.939 SK perhutanan sosial di seluruh INdonesia, meliputi lahan seluas 3.442.000 ha dan diharapkan bermanfaat bagi 651.000 Kepala Keluarga (KK). (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait