Penyidik PPA Polres Kepsul tahap II kasus pencabulan ke JPU

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Kepulauan Sula melimpahkan Tahap II berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur (sebut saja mawar) yang dilakukan oleh tersangka GU (65) kepada ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap P. 21

Pengiriman tersangka dan barang buktinya oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Kepulauan, Bripda, Norita Buamonabot di dampingi, Bripda Umar Sangaji diserahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Kepulauan Sula merupakan penyerahan tahap II bersama tersangka dan barang bukti pendukung lainnya

Tersangka GU melakukan kasus pencabul terhadap korban (Sebut saja Mawar) (10) yang masih duduk di bangku kelas V SD, di Desa Kobo Kecamatan Mangoli Utara timur. Kabupaten Kepulauan Sula, “Kasus tersebut tejadi Pada Hari Minggu Tanggal 17 Februari 2019 Pukul 13: 00 WIT lalu. Setelah orang tuanya membuat laporankan Kepolres Kepulauan Sula dan tersangka mengakui perbuatannya.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Paultri Yustiam saat dikonfirmasi
kepada beritaLima.com. Selasa (02/07) mengatakan, tersangka pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, GU telah diserahkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepsul guna untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Kepulauan Sula, Melyan Marantika saat di konfirmasi awak media. Selasa (02/06) mengatakan tersangka GU sudah tahan di rumah tahanan kejaksaan Pada Pukul 11.00 WIT, Dan dijerat dengan UU tindak pidana kejahatan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana Perpu No. 1 tahun 2016 Jo UU 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ” Kata Melyan [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *