Petisi Arek-arek Surobyo

  • Whatsapp
M.Mufti Mubarok

Oleh Oleh M.Mufti Mubarok
Direktur utama PUKAT

Ada persoalan kronis yang sudah menjadi penyakit bagi warga Surabaya yaitu masalah Surat ijo. Sampai hari ini surat ijo (IPT) hanpir 50.000 persil dan 500.000 jiwa bergantung pada surat ijo . Surat ijo telah menjadi momok bagi warga surabaya.

Surat ijo yang cacat sejak lahir sampai hari ini masih menjadi sapi perahan oleh pemkot Surabaya. Dan solusi penyelesaian tanpa solusi.
Surat Ijo adalah Surat Ijin Pemakaian Tanah (IPT) yg dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya, bersampul hijau yg berdasarkan Perda IPT, dimana Pemkot menarik dana restribusi sewa tanah, di tanah negara dan berlindung dibawah HPL yg diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara secara tidak sah.

Hal ini jelas2 merugikan Rakyat Indonesia Pemegang IPT di Surabaya karena selain membayar PBB juga harus membayar Restribusi Tanah IPT dan Rakyat Indonesia pemegang IPT tidak memiliki Legitimasi secara absolut atas tanahnya.

Dari segi Perekonomian Surat Ijo menghambat Rakyatnya karena Surat Ijo atau IPT tidak dapat dijadikan sebagai jaminan di Bank

Dengan ini warga surabaya melakukan
petisi ini agar Rakyat Indonesia Pemegang IPT terbebas dari Pemerintahan Daerah yg bersifat Kolonial gaya baru. Dengan ini arek arek suroboyo mengeluar petisi dengan petisi sebagai berikit:

CATURTURA PETISI RAKYAT SURABAYA

1. MENTERI ATR/BPN AGAR SEGERA LAKSANAKAN INVENTARISASI TANAH2 YANG DIKUASAI PEMKOT SURABAYA.

2. MENTERI ATR/BPN AGAR BATALKAN HPL PEMKOT SURABAYA YANG CACAT HUKUM

3. STOP BAYAR PAJAK RETRIBUSI TANAH SURAT IJO.

4. TINJAU KEMBALI PERATURAN WALIKOTA TENTANG PBB YANG SANGAT MEMBERATKAN BEBAN HIDUP RAKYAT

Demikian petisi ini semoga menjadikan kesadaran kolektif karena hanya Kota pahlawan ini yang punya masalah dengan surat ijo.
Di kota kota lain se indonesia sudah beres penyelesaiannya.tinggal surabaya yang tak kunjung selesai.

Surabaya adalah jantungnya republik, bila Surabaya sakit ibu pertiwi lebih sakit

M.Mufti mubarok
Pukat – dalam rangka hari jadi kota pahlawan

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *