Pilkades: Belum ada Penetepan Kades Terpilih, Bupati Bahrain Lantik Cakades.

  • Whatsapp

LABUHA, beritaLima.com – Hasil gugatan sengketa Pilkades Tahap II di Desa Rabut Daio, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada 2018 lalu dinyatakan Pengumutan Suara Ulang (PSU) oleh tim penyelesaian sengketa. Namun PSU belum dilaksanakan Bupati Bahrain lantik kades terpilih (13/2/2019)

Berdasarkan informasi yang diterima BeritaLima .com menyebutkan. Pilkades Rabut Daio dilaksanakan sejak 17 November 2018, dengan Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 Abdurahman H Walanda, nomor urut 2 Ridwan Jiko, dan pada proses Pilkades terdapat kejanggalan, diantaranya, Karteker Kades Rabut Daio merangkap menjadi ketua panitia, nama nama warga pemilih tidak dicantumkan nomor NIK kependudukan didalam DPT dan masi memakai DPT lama, selain itu dua warga yang namanya terdaftar di DPT namun tidak diberikan hak pilih.

“Selisih suara antara Cakades nomornurut 1 dan nomor urut 2 terdapat 53 suara, cuman karena ada masalah yang harus digugat dan panitia kabupaten membuka ruang itu, maka saya memasukkan gugatan, setelah saya kasi masuk gugatan kemudian dari panitia penyelesaian sengketa pilkades tahap II itu menganalisa saya punya gugatan dari situlah maka putusanlah PSU,” Ungkap Ridwan kepada BeritaLima.com jumat (8/3/2019)

Atas sejumlah pelanggaran inilah menjadi gugatan ke panitia penyelesaian sengketa pilkades yang diajukan Calon Kades Ridwan Jiko selaku pemohon dan Calon Kades Abdurahman H Walanda selaku tergugat. Menyikapi gugatan tersebut, panitia penyelesaian sengketa pilkades membuka ruang dan gugatan itu diserahkan ke panitia sejak (22/11/2018) kemudian sidang pada (12/12/2018) dan putusan PSU kamis (7/1/2019).

Namun anehnya, PSU tersebut tidak ditindaklanjuti bahkan salinan SK PSU juga tidak diberikan kepada pemohon Ridwan Jiko Calon Kades nomor urur 2 kemudian berselang beberapa bulan Bupati langsung melantik Abdurrahman Hi. Walanda Calon Kades nomor urut 1 yang digugat.

Ridwan juga menuturkan, proses Pilkades Tahap II Halsel yang dilaksanakan ada 68 Desa, sementara yang bermasalah dan masuk gugatan 31 Desa dan hasil keputusan PSU 12/12/2018 terdapat 9 Desa termasuk Desa Rabut Daio.

“Jadi kami sudah mengharapkan bahwa putusan itu resmi karena SK Bupati maka kami turun untuk sosialisasi kepada masyarakat setelah dalam proses waktu 1 bulan tepatnya tanggal 13 februari Bupati mengadakan pelantikan, ada beberapa Desa PSU termasuk Desa Rabut Daio,” Katanya

Kebijakan Bupati Halsel Bahrain Kasuba menjadi pertanyaan kami ke Bupati, kata Raidwan Jiko, “sehingga kami perlu tau penjelasannya seperti apa kemudian menyangkut dengan surat keputusan SK salinan PSU sampai saat ini kamipun belum dapat.

“Saya berharap, panitia penyelesaian sengketa Pilkades secepatnya memberikan salinan SK PSU tersebut karena itu merpakan hak dan wajib saya juga dapatkan,” Harapnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halsel Bustamin Suleman saat dikonfirmasi via Hand Phone mengatakan, persoalan sengketa Pilkades Desa Rabut Daio memang benar ada putusan PSU, namun setelah dilakukan Peninjauan Kembali (PK) karena ketika ditela kembali ternyata tidak bermasalah, sehingga diserahkan kepada Bupati untuk melakukan pelantikan terhadap Abdurahman H Walanda selaku Kades terpilih.

“Kita PK dan hasilnya kita serahkan Bupati untuk tidaklanjuti, meski sudah ada putusan tetapi ada PK sehingga PSU tidak dilanjutkan,”Ujar Bustamin.

Ketika ditanya soal salinan SK PSU dan SK PK, tidak diberikan kepada Ridwan Jiko selaku pemohon, Bustamin mengatakan. “Soal itu saya tidak tau silahkan pertanyakan di Kabag hukum dan Bupati, karena itu Kebijakan Bupati,” Singkatnya.

Saling lempar soal SK PSU dan PK atas proses sengketa Pilkades Desa Rabut Daio pun terjadi, dimana Bupati Bahrain Kasuba saat dikonfirmaai Sabtu (9/3/2019) Pukul 14.33 WIT lewat Hand Phone, mengatakan untuk proses Pilkades Tahan II selaku Bupati hanya terima hasilnya dan melantik. “Soal Gugatan hingga ada putus PSU di Desa Rabut Daio ke tim penyelesaian Sengketa Pilkades itu”(***)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *