PT BPH Akan Bersurat Ke DPRD Terkait Pembangunan Stadion BMW

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Meski, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (16/5/2019), telah membatalkan sertipikat hak pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 seluas kurang lebih 9,5 hektar.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kekeuh melanjutkan pembangunan “Jakarta International Stadium” yang berada di lahan eks Taman BMW (Bersih, Manusiawi dan ber-Wibawa) yang berada di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menanggapi hal ini, Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mengatakan, akan menyurati DPRD DKI Jakarta untuk meminta perlindungan hukum melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Sekaligus kami akan mencari tahu apakah rencana stadion tersebut telah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau tidak. Kalau tidak ada, akan kita permasalahkan lagi,” kata Damianus kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).

Damianus juga mengingatkan Anies selaku pejabat negara yang memimpin pemerintahan seharusnya bertindak dengan berpegang pada azas hukum dalam bernegara. “Kalau ternyata setelah dibangun, akhirnya kami (PT Buana) kembali menang, kan menjadi masalah baru lagi dengan pak Anies. Bukan hanya dengan kami masalahnya, tetapi dengan pihak-pihak terkait lainnya,” kata dia.

Damianus juga menepis tudingan Anies, bahwa ada pihak-pihak yang tidak menginginkan pembangunan stadion tersebut. Pihaknya kata dia, hanya memperjuangkan hak-hak sebagai warga negara. “Jangan pakai cara-cara preman seperti dulu lagi dengan dalih konsinyasi (jual beli dengan cara titipan). Kalau memang mau lanjutkan pembangunan silakan saja. Tetapi bebaskan dulu dari kami, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentunya,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memastikan tetap melanjutkan pembangunan stadion Taman BMW meski sertipikatnya dibatalkan PTUN.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Di mana dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.

“Persija tidak usah khawatir, pembangunan stadion tetap kami lanjutkan, karena kepemilikan lahan adalah hak Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan yang digugat itu masalah administrasi yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Anies, kemarin.

Sebagai informasi, pembangunan stadion yang rencananya akan dibuat jadi markas Persija tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp.5 triliun dan ditargetkan rampung 2021.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dipercaya melaksanakan pembangunan dengan kucuran dana tahap awal sebesar Rp.900 miliar bersumber dari APBD DKI TA. 2019.

PT Jakpro juga akan membangun kawasan komersial untuk sumber pendanaan pengelola stadion yang dirancang menampung sekitar 82 ribu penonton tersebut.

Penulis : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *