PWI Perwakilan di Ibukota Provinsi Bisa Dibentuk, Kecuali DKI Jaya

  • Whatsapp

Oleh: Yousri Nur Raja Agam

SEJAK ditetapkannya PD dan PRT PWI  “yang baru”, maka sekarang PWI Perwakilan di ibukota provinsi bisa dibentuk. Selama ini, memang ada ketentuan tidak dibolehkan mendirikan Perwakilan PWI di kota, ibukota provinsi.

Berulangkali ada wartawan anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) di Kota Surabaya berkeinginan membentuk PWI Perwakilan. Namun terkendala oleh aturan yang tertuang dalam PD (Peraturan Dasar) PWI Pasal 18 ayat (2).

Dalam pasal 18 ayat (2) ini secara jelas ditegaskan PWI Kabupaten/Kota dapat dibentuk untuk satu wilayah atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5 (lima) orang anggota berstatus anggota biasa “dengan ketentuan bukan di Ibukota Provinsi”.

Nah, artinya, di Kota Surabaya tidak dapat dibentuk Perwakilan PWI, karena Surabaya adalah ibukota Provinsi Jawa Timur.  Segala urusan organisasi dan keanggotaan PWI, ditangani langsung oleh PWI Provinsi Jawa Timur.

Ternyata, di dalam PD dan PRT (Peraturan Rumah Tangga) PWI yang baru, yakni hasil Kongres XXIV PWI di Solo, tanggal 28-29 September 2018, terjadi perubahan. PWI Pusat sudah menyebarluaskan PD dan PRT hasil Kongres Solo itu. Bersamaan dengan PD dan PRT baru itu, juga disahkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.

Pada PD yang baru di Pasal 18 terdiri dari tiga ayat. Selengkapnya adalah:

Pasal 18

1)   Pengurus Provinsi dapat membentuk PWI Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta.

2)  PWI Kabupaten/Kota dibentuk untuk satu wilayah dan sekurang-kurangnya mempunyai 3 (tiga) anggota berstatus anggota biasa.

3)    Pembentukan PWI Kabupaten/Kota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus PWI Provinsi, dilaporkan kepada pengurus PWI Pusat.

Setelah disahkan dan disebarluaskannya hasil Kongres XXIV PWI di Solo itu, maka sekarang bisa dibentuk PWI Perwakilan di 34 Kota, ibukota provinsi di Indonesia. Dengan demikian PWI Provinsi Jawa Timur  sudah bisa membentuk PWI Perwakilan Kota Surabaya. Begitu pula PWI Provinsi lainnya di Indonesia, kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (DKI Jaya).

Bagi sekelompok wartawan di Surabaya yang berkeinginan untuk mendirikan PWI Perwakilan, hal ini benar-benar merupakan kabar gembira. Sebab menjelang pelaksanaan HPN (Hari Pers Nasional) 2019 yang dipusatkan di Surabaya, Jawa Timur, 9 Februari 2019 lalu,  mereka menginginkan dibentuknya PWI Perwakilan Kota Surabaya. Alasannya, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, di Kota Surabaya tidak ada PWI Kota Surabaya.

Selama ini segala aktivitas kewartawanan di Surabaya, langsung berada di bawah kordinasi PWI Provinsi Jatim. yang berkedudukan di Kota Surabaya.

Memang, sejak era reformasi banyak organisasi kewartawanan yang muncul. Namun, tetap saja PWI sebagai organisasi wartawan paling tua, banyak peminatnya. Gerakan untuk menjadi anggota PWI terlihat di Jawa Timur, sehingga jumlah anggota PWI Jatim terus bertambah. Padahal untuk menjadi anggota PWI, persyaratannya cukup rumit. Di antaranya, untuk calon anggota baru, sebagai anggota muda diharuskan mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Saat ini banyak dan beragam media massa di Kota Surabaya, semakin banyak pula orang yang menekuni profesi kewartawanan atau jurnalistik. Tidak hanya sebagai wartawan dan editor di media cetak, radio dan televisi, tetapi juga di media siber atau online.

Tiga tahun yang lalu, sejumlah wartawan Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), melakukan rapat koordinasi yang bertempat di d’boengkoel Jalan Raya Darmo Surabaya, Sabtu 15/12/2018. Pada rapat itu mereka  mengusulkan untuk dibentuk PWI Kota Surabaya.

Tidak kurang sekitar 50 orang wartawan dari berbagai media massa, baik cetak, radio, televisi dan siber online hadir. Pada rapat tersebut, tim pembentukan PWI Kota Surabaya itu mengundang saya selaku  Dewan Pakar PWI Jatim.

Tudji Martudji yang didaulat menjadi pimpinan rapat tim itu, meminta saya memberi pengarahan kepada puluhan wartawan itu. Saya menyatakan, selama ini ada aturan yang ditetapkan dalam PD dan PRT PWI, bahwa untuk kota di ibukota provinsi, tidak dibentuk perwakilan. Begitu pula di Surabaya yang menjadi ibukota Provinsi Jatim.

Jadi, saya waktu itu menyebutkan, bahwa pada Peraturan Dasar (PD) PWI, pasal 18 ayat (2) secara jelas ditegaskan PWI Kabupaten/Kota dapat dibentuk untuk satu wilayah atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5 (lima) orang anggota berstatus anggota biasa “dengan ketentuan bukan di Ibukota Provinsi”. Sehingga, di Kota Surabaya tidak dapat dibentuk Perwakilan PWI.

Mendengar penjelasan saya itu, umumnya para wartawan yang berkeinginan membentuk PWI Kota Surabaya, tidak puas. Beberapa orang yang menyampaikan pendapatnya, berharap PWI bisa mengubah ketentuan pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Dasar PWI itu.

Ada yang menyatakan, kita ingin  membantu meringankan tugas PWI Jatim. Dengan semakin banyak dan beragamnya jenis media massa, maka sudah waktunya ketentuan tentang di ibukota Provinsi tidak dibetuk Perwakilan PWI perlu diubah, katanya.

Dengan bijak saya menyatakan, kepada para wartawan yang tetap berkeinginan untuk dibentuknya PWI Kota Surabaya, bahwa saya akan menfasilitasi.  Sebab, wacana pembentukan Perwakilan PWI di ibukota Provinsi memang layak dipertimbangkan di era mengguritanya mediamasa saat ini dan masa mendatang. Mudah-mudahan dari Surabaya dan Jawa Timur, gebrakan ini bisa menjadi pelopor perubahan ini, ucap saya waktu itu.

Dengan kepala dingin, saya menanggapi dengan arif desakan para wartawan Surabaya tang berapi-api itu.

Sata jelaskan waktu itu, untuk mengubah aturan dari PD/PRT PWI, harus melalui Kongres. Kendati demikian, saya berusaha “menghibur para wartawanbyang tidak puas itu”.  Ya, bisa saja Kita Surabaya sebagai “pilot projet”, PWI Pusat membuat Surat Keputusan “khusus”. Apabila pilot poyek atau “kelinci percobaan” ini dinyatakan baik, tentu nantinya bisa saja Pasal 18 ayat (2) PD PWI itu diubah.

“Saya kira para wartawan di kota-kota yang menjadi ibukota provinsi lainnya di Indonesia juga menginginkan hal yang sama”, dalih saya kepada para wartawan yang umumnya masih yumior itu..

Alhamdulillah, ternyata harapan dan “bisikan hati” para wartawan di Kota Surabaya dan ibukota Provinsi lainnya itu juga menggelitik hati tim perubahan PD-PRT PWI pada Kongres XXIV di Solo itu.
PWI Perwakilan di Kota, ibukota provinsi di Indonesia dapat dibentuk, kecuali Provinsi DKI Jakarta Raya. (*)

*) Yousri Nur Raja Agam — Wartawan Senior.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait