Rapat Paripurna Kesatu Jelang Pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Wonosobo

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com – Pembukaan rapat Paripurna kesatu DPRD kabupaten Wonosobo yang diadakan Rabu (6/2) di ruang sidang membahas penyampaian program kerja tahun 2019 dan penyelenggaraan pelaksanaan reses yang dimulai pada hari hingga enam hari kedepan.

Menurut ketua DPRD kabupaten Wonosobo, Afif Hidayat mengatakan hal ini merupakan amanat UU, PP dan tatib untuk melaksanakan masa reses dengan mengunjungi Dapilnya masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan APBD 2020.

Bacaan Lainnya

“Ini sebagai wujud pertanggungjawaban politik para anggota dewan kepada warga yang diwakilinya di dapilnya.” Kata Afif.

Setelah reses, sambung ketua DPRD ini, mereka harus melaporkan untuk diformalkan di forum rapat paripurna. Hasil penyerapan tersebut akan menjadi dasar usulan yang akan disinergikan dengan hasil Musrenbang 2020.

Terpisah, ketua komisi A DPRD Wonosobo Suwondo Yudistiro, S.Sos dengan adanya reses untuk menjalankan amanah UU MD 3 bahwa setiap anggota DPRD, DPR RI harus melakukan reses. Reses adalah masa jeda ketika persidangan sudah berakhir, anggota DPRD diberi kesempatan untuk menemui konstituen di dapilnya masing masing untuk menyerap aspirasi yang berkembang sekaligus melakukan komunikasi dengan para pemilih.

“Kami berharap forum reses bisa berfungsi sebagai media silaturakhim dan komunikasi diantara wakil rakyat dan rakyatnya.” kata Suwondo.

Dia berharap nantinya pada masa reses akan terjalin komunikasi antara yang memilih dan yang dipilih sehingga setelah terpilih ada program kerja dan kontroling dari masyarakat apakah anggota DPRD tersebut sudah menjalankan fungsinya dengan baik atau belum.

Selama masa tersebut, adanya masukan dari masyarakat dapat dijadikan perbaikan ke depannya. Di satu sisi, anggota DPRD harus memberikan penjelasan atas capaian program kerjanya selama mereka menjadi wakil rakyat baik kekurangan maupun kelebihannya. Selain itu, kebijakan strategis juga harus disampaikan kemasyarakat terkait dengan struktur APBD.

“Diantaranya ketika ada keluhan dari masyarakat di Wonosobo terkait dengan jalan yang rusak harus dijelaskan tentang postur anggaran yang terbatas sementara ruas jalan di kabupaten Wonosobo hampir 1.000 km.” Pungkas Suwondo. (Budi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *