Raperda Rencana Umum Energi Daerah Disetujui, PemprovJatim Terus Optimalkan Potensi Energi Non Fosil

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah(RUED) Provinsi Jatim tahun 2019-2050 akhirnya disetujui oleh DPRD Provinsi Jatim.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan keputusanpersetujuan bersama antara Gubernur Jatim dengan Pimpinan Dewan saat SidangParipurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Jum’at (26/7)sore.Raperda ini memuat perencanaan pengelolaan energi di Jatim dalam jangkapanjang sampai dengan tahun 2050. Nantinya raperda yang disetujui menjadi perda iniakan dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Umum KetenagalistrikanDaerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Usai sidang paripurna, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansamengatakan bahwa Pemprov Jatim terus berkomitmen mengoptimalkan potensi energinon fosil di banyak titik.

Salah satunya dengan memanfaatkan pengolahan baik sampahbasah ataupun sampah plastik. Beberapa hari yang lalu saat menerima Menteri Perumahan dan KerajaanTempatan Malaysia, orang nomor satu di Jatim ini mengapresiasi pengolahan sampahplastik yang dilakukan di Malaysia. Disana pengolahan sampah plastik bersihmenggunakan teknologi sederhana, tidak terlalu mahal dan tidak terlalu luas lahan yangdibutuhkan.

Namun nilai ekonominya tinggi karena hasilnya 100 persen produk tersebutdiekspor.“Proses pengolahan sampah plastik seperti ini bisa kita adopsi karena dapatmemberikan nilai tambah, seperti menghasilkan bahan baku produk sepatu, kain, kasur.Untuk itu, saya mengajak kementerian dan pengusaha dari Malaysia untuk berinvestasipengolahan sampah plastik tersebut di Jatim,” kata Khofifah, sapaan lekat GubernurJatim ini.Pengolahan sampah plastik ini, lanjut Khofifah, juga sedang dikembangkan diMojokerto untuk menjadi energi listrik. Saat berkunjung kesana beberapa waktu lalu,dirinya menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan penjajakan pengolahan sampahplastik menjadi energi listrik. Provinsi Jatim sendiri memiliki beragam potensi energi baik fosil maupun energiterbarukan.

Potensi energi fosil berupa gas bumi sebesar 5.377,9 BCF (Billion CubicFeed). Sedangkan potensi minyak bumi dari Blok Cepu memiliki cadangan sebesar 729juta barel dengan target produksi 220 ribu barel oil per day pada tahun 2019. Potensitersebut terdapat di Kab. Bojonegoro yang menjadi andalan pemerintah untukmenopang target produksi siap jual (lifting) minyak nasional.Selain itu, Provinsi Jatim memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besaryakni energi panas bumi yang tersebar di 11 titik diantaranya Gunung Welirang,Gunung Wilis, Gunung Ijen, Gunung Bromo dan Gunung Semeru. Juga terdapatpotensi penyediaan tenaga surya dan energi biomassa (Pembangkit Listrik TenagaSampah) yang saat ini dikelola Pemkot Surabaya dan sudah dijual ke PLN (on grid)sebesar 1,8 MW. “Hal ini sangat penting mengingat sampai tahun 2017 masyarakat Jatim yangmenikmati energi listrik (rasio elektrifikasi) baru mencapai 91,4 persen dan pemerintahberupaya merealisasikan menjadi 100 persen pada tahun 2021 mendatang,” katanya.Ditambahkannya, dalam raperda ini juga memuat target bauran energi sebesar19,56 persen pada tahun 2050 nanti.

Untuk mencapai hal ini maka dilakukan prioritaspembangunan infrastruktur diantaranya jaringan transmisi dan distribusi gas,pengembangan pemanfaatan panas bumi, pengembangan biofuel dan pembangunanUnit Regasifikasi dan Penyimpanan Terapung (Floating Storage Regasification Unit).Di akhir, Khofifah mengajak semua pihak untuk melakukan upaya hemat energi.Hal ini dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan energi terbarukan denganmemperhatikan tingkat ekonomi, meminimalisir penggunaan minyak bumi,mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru terbarukan serta melakukanpenghematan energi.

“Semoga apa yang kita lakukan saat ini dapat memberi manfaat bagi generasimendatang sebagaimana Perda ini diproyeksikan mengatur pengelolaan energi sampaitahun 2050,” pungkasnya (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *