Rugikan Uang Negara 2 Milyar Rupiah Kajari Sumbawa Barat Tetapkan 2 Tersangka

  • Whatsapp

Sumbawa Barat,NTB.beritalima.com|
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menggelar Press Relese perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah(Perusda)Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021 telah menetapkan terhadap tersangka.

“Kami Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor: PRINT-01/N.2.16/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-03/N.2.16/Fd.1/028/2023 dan PRINT-02/N.2.16/Fd.1/028/2023 Tanggal 14 Agustus 2023,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH yang di dampingi Kasi Pidsus,Kasi Intelijen dan Kasi BB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada senin (14/8/23).

Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH menyampaikan, tersangka berinisial (SA) selaku mantan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir tahun 2011 s/d akhir tahun 2019; dan berinisial (EK) selaku Pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).Bahwa penetapan tersangka ini telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Ekspose bersama BPKP pada tanggal 15 Juni 2023 yang menyatakan bahwa telah tergambar perbuatan melawan hukum dan atas kasus tersebut Perwakilan BPKP Prov. NTB dapat menindaklanjuti dengan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Dari hasil penyelidikan bahwa ada 17 saksi yang sudah diperiksa,bahwa kerjasama antara Perusahaan Daerah dan CV.PAM tersebut terjadi pada saat tersangka SA menjadi Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir tahun 2011 s/d akhir tahun 2019 dan tersangka EK sebagai Direktur Utama CV.PAM,” jelasnya

Kajari Dr.Hj Titin Herawati Utara, SH.MH kemudian Perusda melakukan kerjasama penyertaan modal dengan CV. PAM pada rentan waktu 2016 s/d 2023 dengan rincian modal yang diberikan sebagai berikut, tahun 2016 sebesar Rp. 650.000.000,- (dengan rincian modal pertama pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-; modal kedua tanggal 22 Juli 2016 sebesar Rp. 250.000.000,-; modal ketiga tanggal 26 juli 2016 sebesar 150.000.000,-; modal ke empat tanggal 19 agustus 2016 sebesar 150.000.000,-.
Tahun 2017 adanya pengembalian modal dari CV. PAM sebesar Rp. 150.000.000,-, selanjutnya pada 13 Mei 2017 adanya penyertaan modal sebesar Rp. 400.000.000,-.
Pada tanggal 22 Maret 2018 adanya penyertaan modal sebesar Rp.350.000.000,- dan pada tanggal 23 Maret 2018 ada penyertaan modal kepada Cv. PAM sebesar Rp. 250.000.000,-; dan pada tanggal 19 Juni 2018 terdapat penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000,-
Pada Tahun 2020 adanya pinjaman kepada CV. PAM dari pihak PERUSDA sebesar Rp.100.000.000,-
Sehingga penyertaan modal antara perusda dengan CV PAM terjadi dari tahun 2016 s/d. 2020 sebesar Rp. 2.100.000.000,-. Yang mana terbagi penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000 dan pinjaman Rp. 100.000.000,-

” Bahwa dalam kerjasama penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai yaitu modal diberikan terlebih dahulu kepada CV. PAM sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut.
Bahwa dalam kerjasama penyertaan modal antara CV. PAM dengan Perusda juga diatur mengenai kewajiban bagi hasil, namun CV. PAM hanya beberapa kali melakukan kewajiban tersebut.
Bahwa sampai saat ini sementara kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 2.100.000.000.000,-. Namun tidak menutup kemungkinan nominal tersebut akan bertambah lagi karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Prov. NTB,” tandasnya

Lanjutnya, bahwa atas perbuatan tersebut, tersangka atas nama EK dan SA dijerat dengan Pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
No penetapan tsk : 02/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023
Dan No penetapan tsk : 01/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.(Rozak)

beritalima.com

Pos terkait