Samsat Banyuwangi Kasih Dispensasi Denda Bagi Wajib Pajak

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Hari pertama pasca libur Lebaran Idul Fitri 1438 H, layanan Samsat dan Satpas Polres Banyuwangi dibanjiri warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor maupun pengurusan surat ijin mengemudi (SIM). Area parkir dalam mapolres sampai tak muat menampung kendaraan pengunjung.

Luberan kendaraan warga yang hendak mengurus SIM di Satpas bahkan sampai meluber di jalan raya depan mako. Deretan kendaraan roda empat maupun roda dua juga terlihat menumpuk di bagian pengurusan uji kesehatan. Area parkir ruko depan Mapolres Banyuwangi bahkan penuh sesak kendaraan warga.

Petugas parkir yang biasanya mengatur di bagian dalam komplek Mapolres Banyuwangi sampai berjaga di pintu gerbang utama. Setiap kendaraan yang hendak masuk diarahkan parkir di luar lantaran area parkir dalam mapolres telah penuh sesak.

Petugas layanan Samsat maupun Satpas turut sibuk melakukan layanan. Di Samsat, petugas Drive Thru sampai memecah antrian dengan menambah petugas layanan. Saking antrinya calon pembayar pajak atas nama pemilik asli seperti tertulis pada BPKB ada yang diarahkan untuk membayar di loket manual yang ruangannya terpisah dengan Drive Thru.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Banyuwangi Iptu Yudhi Anugrah Putra SIK melakukan antisipasi. Para petugas layanan Samsat maupun Satpas diminta fokus memberikan layanan yang diajukan masyakarat. Aparat bahkan meluncurkan program jangka pendek berupa dispensasi penghapusan denda.

“Bagi wajib pajak yang jatuh tempo antara 23 Juni – 2 Juli 2017 tidak dikenakan denda pajak maupun SWDKLLJ. Pemberlakuan denda dimulai bagi wajib pajak yang jatuh tempo mulai 3 Juli 2017 jika molor membayar,” ungkapnya, Senin (3/7/2017).

Tidak cuma itu saja. Jam layanan di Samsat ikut ditambah. Jika masa layanan reguler dimulai pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB, selama enam hari kedepan ditambah menjadi pukul 07.00 WIB – 16.00 WIB. Program ini berlaku sampai berkas wajib pajak habis.

“Petunjuk penambahan jam layanan berlaku pada 3 – 8 Juli 2017. Pokoknya sampai tidak ada antrian wajib pajak di Samsat,” tegasnya.

Penambahan jam layanan ini merujuk surat dari Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin kepada seluruh kapolres di wilayah Jawa Timur. Poinnya, surat itu meminta jam layanan Samsat di masing-masing polres agar ditambah demi memenuhi kepuasan masyakarat selaku wajib pajak.

“Pekan ini anggota Samsat maupun Satpas akan kerja ekstra demi pelayanan prima terhadap masyakarat. Mohon bagi wajib pajak yang kendaraannya masih dua minggu lagi jatuh tempo, lebih baik membayar pajak pekan depan agar tidak menambah antrian,” imbaunya. (abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *