Satlantas Polres Pamekasan Tindak 1025 Pelanggar Operasi Zebra Semeru 2018

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com – Empat hari sudah pelaksaan operasi Zebra Semeru 2018, Satlantas Polres Pamekasan tindak 1025 pelanggar. Jum’at(02/11).

Dari 1025 pelanggaran itu, terdiri dari 133 tidak mempunyai SIM, 82 melawan arus, 19 menggunakan HP saat berkendara, 53 pengendara dibawah umur, 350 tidak memakai helm, 47 tidak memakai safety belt dan 359 pelanggaran lain lain.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiarto, SH mengatakan, dari pertama razia operasi zebra semeru 2018 selama empat hari dilaksanakan ada 1025 jenis pelanggaran lalu lintas.

“Dan untuk pelanggaran dari jumlah 1025 tersebut, masih didominasi dari pelanggaran bagi pengguna kendaraan sepeda motor sebanyak 932,” Ungkap AKP Didik.

Selain itu juga dirinya, menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas masih banyak dari kalangan Karyawan swasta 540 pelanggar. Sedangkan usia pelanggar terbanyak adalah usia produktif 26-30 tahun sebanyak 359 pelanggar.

“Kami menghimbau bagi pengguna jalan agar mempersiapkan surat surat berupa Sim dan STNK serta kelengkapan kendaraan bermotor sebelum berangkat. Patuhilah peraturan lalu lintas dan budayakan sopan santun serta etika berlalu lintas dijalan dengan baik,” Harapnya.

AKP Didik Sugiarto, SH juga berpesan bagi pengendara R2 maupun R4 untuk pakailah helm SNI dan hindari berboncengan tiga, pasang sabuk pengaman, perhatikan batas kecepatan, mabok jangan berkendara, anak dibawah umur dilarang nyetir kendaraan bermotor, nyetir jangan menggunakan HP, dilarang melawan arus, utamakan keselamatan baik diri anda maupun pengguna jalan yang lain.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan stop pelanggaran stop kecelakaan keselamatan untuk kemanusiaan,” Pungkas dan tegasnya.

Reporter : Andy.k
Editor : Ani
Publishar: Redaksi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *