Satnarkoba Ungkap Transaksi SS Dekat SPBU

  • Whatsapp

BANYUWANGI Beritalima.com – Kawasan di belakang SPBU Fairly ternyata dijadikan area transaksi sabu-sabu oleh pengedar narkoba. Ini terkuak setelah personil Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi membekuk Alfian Budi Triyono (23).

Warga Dusun Paras Putih, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro ini ditangkap aparat sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (5/5/2017) dini hari. Dia diamankan saat berada di Lingkungan Kebalenan, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

Satu paket sabu dengan berat kotor 5,10 gram disita petugas dari tangan pelaku. Narkoba golongan satu yang memiliki berat bersih 4,90 gram itu disimpan dalam bungkus rokok yang kini telah dijadikan barang bukti. Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit HP Samsung milik Alfian.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha Hardi Putra SIK membenarkan ihwal penangkapan pria asal Desa Ketapang tersebut. Menurutnya, SS yang dikuasai pelaku berasal dari seorang pemasok berinisil JN asal Porong Sidoarjo. Transaksi sabu dibayar melalui sistem transfer lewat jasa perbankkan.

“Alamat pasti JN tidak diketahui. Itu yang membikin kita susah untuk mengungkap lingkarannya. Tapi anggota tetap berusaha untuk melakukan pengembangan,” terang Kasatnarkoba yang baru dilantik, Selasa (2/5/2017).

Pengganti AKP Agung Setya Budi ini menambahkan, Alfian merupakan lelaki yang hanya mengenyam pendidikan sampai tingkat SMP. Tapi soal transaksi sabu dia terbilang mahir. Buktinya pengiriman barang dilakukan mengadopsi sistem ranjau untuk menghilangkan jejak.

“Sabu ditaruh oleh pemasok di sekitaran area belakang SPBU Fairly Ketapang. Lalu, barang hendak diedarkan setelah diambil dari lokasi ranjau,” jelas Kasatnarkoba yang baru menjabat kurang lebih tiga hari.

Atas ulahnya, Alfian resmi menyandang status tersangka. Dia dijerat dengan pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Pasca penangkapan Alfian langsung ditempatkan di rumah tahanan Polres Banyuwangi untuk memperlancar penyidikan. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *